Berlangsung Senyap, Ikrar Netralitas ASN Pemkot Bekasi Dipertanyakan?

- Jurnalis

Minggu, 5 November 2023 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi

Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang prakarsai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi menuai pertanyaan.

Pasalnya, Ikran Netralitas yang diadakan di Balai Patriot Plaza Pemkot Bekasi pada 2 November 2023 selain tidak dihadiri semua pejabat Pemkot Bekasi, acara tersebut juga tidak melibatkan media massa.

“Waduh, bobol ini kita,” kata salah seorang Jurnalis disalah satu media online yang mendapat kabar adanya Ikrar Netralitas ASN yang diprakarsai Kesbangpol belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya tertutup, Ikrar Netralitas ASN juga terkesan pencitraan yang dikemas seolah-olah Pemkot Bekasi serius dalam persoalan Netralitas ASN yang sebelumnya sempat viral atas dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa pejabat teras Pemkot Bekasi.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Ikrar sekaligus penandatangan pernyataan tentang Netralitas ASN yang dibacakan langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaidi itupun dianggap menjadi kemarahan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, lantaran acara yang seharusnya terbuka justru terkesan senyap atau tertutup.

“Jangan paksa saya gunakan kewenangan sebagai Pj Walikota Bekasi jika kalian semua tidak Netral,” ancam Pj Walikoota R Gani Muhammad.

Menariknya, dalam Ikrar Netralitas ASN teresebut, pejabat yang menandatangani Surat Pernyataan Ikran ASN justru diantaranya pejabat-pejabat Eselon yang diduga berafiliasi pada kepentingan Politik mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Ikrar Netralitas ASN pada tanggal 2 November 2023 bertempat di Balai Patriot sesuai surat Pj Walikota Bekasi Nomor 005/7262-Kesbangpol.Poldagri tanggal 26 Oktober 2023. (Dhendi)

 

Jajaran Pejabat Ikrar Netralitas ASN

1.Sekretaris Daerah

2.Asisten Daerah 2

3.Asisten Daerah 3

4.Kepala Bakesbangpol

5.Kepala BKPSDM

6.Kepala Bapenda

7.Kepala Dinas BMSDA

8.Kepala Dinas Perkimtan

9.Kepala Dinas LH

10.Camat Bekasi Barat

11.Camat Bekasi Timur

12.Kabag Tata Usaha Setda

13.Kabag Perekonomian Setda

14.Sekretaris Dinas Pendidikan

15.Kabid Sumber Daya Kesehatan

16.Lurah Jakasampurna, Bekasi Barat

17.Lurah Bekasijaya, Bekasi Timur

ASN:

1.Habib Wibowo, ST

2.Syaifulloh

TKK:

1.Wawan Setiawan

2.Savira Izzati Ridlwan

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB