KOMPI Desak Kejaksaan Periksa Ketua Pansel Dirus Perumda Tirta Patriot

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Polemik pelantikan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot terus meruncing, setelah Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.

“Selain ke Ombudsman RI, KOMPI juga telah menyampaikan ke Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad,” terang Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomy kepada Matafakta.com, Jumat (3/10/2023).

Dikatakan Ergat, dilantiknya Dirus Perumda Tirta Patriot merupakan pelanggaran berat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 37 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pansel memuluskan Asti Fianti Asmar menjadi calon tunggal dan terpilih secara aklamasi menjadi Dirus Perumda Tirta Patriot,” tegas Ergat.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kaitan hal itu, sambung Ergat, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad harus segera mencopot jabatan Dirus Perumda Tirta Patriot dan Asisten Daerah (Asda), karena diduga kuat telah melakukan kelalaian dalam seleksi Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot.

“Pj Walikota Bekasi harus berani melakukan pencopotan Dirus dan Asda, karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran PP Nomor: 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018,” ulasnya.

Ergat menegaskan, sebagai pemimpin dan dari Biro Hukum Kemendagri, tentunya Raden Gani Muhammad tahu tentang peraturan dan perundang-undangan, kalau salah harus segera dibenahi jangan sampai berlarut-larut.

Baca Juga :  LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

“Pansel yang diketuai Asda Dwie Andyarini telah meloloskan Dirus Perumda Tirta Patriot, Asri Fianti Asmar sebagai calon tunggal diduga terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan,” imbuhnya.

Fakta itupun tambah Ergat, KOMPI mencium aroma dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan pemilihan Dirus Perumda Tirta Patriot sesuai Undang-Undang (UU) Nomor: 21 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan melaporkan Pansel kepenegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua Pansel Dirus Perumda Tirta Patriot berdasarkan pelanggaran PP serta Permendagri ini,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB