BERITA BEKASI – Salah seorang warga Kota Bekasi Hasan Basri melaporkan beberapa dugaan korupsi yang ditenggarai dilakukan jajaran Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi ke Bareskrim Mabes Polri.
Diketahui, Hasan juga pernah menggugat mantan Bupati Bekasi Almarhum Eka Supria Atmaja, terkait pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PDAM pada tahun 2020 silam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Hasan mengatakan, secara rinci diantaranya soal adanya dugaan suap dalam pengangkatan direksi-direksi ditubuh PDAM Tirta Bhagasasi dan menguapnya bunga deposito pada rekening PDAM Tirta Bhagasasi dibeberapa Bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum lagi soal pemotongan Asuransi Pegawai yang tidak disetorkan ke Jiwasraya dan juga mengenai dugaan siasat busuk penyertaan modal,” ungkap Hasan, Kamis (26/10/2023).
Ketika ditanya secara rinci soal materi laporan Hasan menjelaskan bahwa secara basic data dari bukti – bukti yang pernah disertakannya dalam sidang gugatan PTUN Bandung tahun 2020 sampai awal tahun 2021 lalu.
“Secara rinci pastinya dokumen-dokumen dan rekaman yang saya sertakan waktu gugatan ke PTUN Bandung. Artinya secara keabsahan bukti tentunya sudah dipersidangkan tahun 2020 sampai awal tahun 2021,” jelasnya.
“Oh…iya, selain itu ada juga dugaan pencucian uang yang dilakukan Dirut PDAM. Nah beliau ini kan ngak lapor LHKPN secara rutin artinya tidak patuh hukum. Cukup dulu yaa,” tambah Hasan mengakhiri. (Dhendi)