TPDI Laporkan Ketua MK Anwar Usman ke KPK Soal KKN

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPDI Laporkan Ketua MK Anwar Usman ke KPK

TPDI Laporkan Ketua MK Anwar Usman ke KPK

BERITA JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan keluarganya.

Koordinator TPDI, Erick S. Paat mengatakan, keluarga Anwar yang menjadi pihak terlapor diantaranya ada Presiden RI Joko Widodo, anak sulung Jokowi yang juga Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan anak bungsu Jokowi yang juga selaku Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Dugaan nepotisme oleh Ketua MK itu diancam dengan pidana penjara sebagaimana yang diatur oleh ketentuan Pasal 21 dan 22 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai garis ketiga dengan para pihak yang berperkara wajib mengundurkan diri, jika tidak mengundurkan diri, maka putusan Hakim itu tidak sah, diberi sanksi administratif dan dipidana sesuai UU.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Maka dari itu, Erick menegaskan bahwa Ketua MK Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri, karena memiliki konflik kepentingan dengan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka dalam permohonan Uji Materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor: 7 Tahun 2017.

“Seorang Ketua MK masa tidak tahu Undang-Undang dari pada kekuasaan kehakiman, harusnya dengan tegas dari awal ‘saya tidak berhak’ karena berbenturan kepentingan, nyatanya tidak,” ujar Erick, Senin (23/10/2023).

Terdapat sembilan dasar hukum laporan yang digunakan TPDI yang mencakup:

1.Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945

2.TAP MPR No. XI/MPR/1998, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme.

3.TAP MPR No. VIII/MPR/2001, tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme..

4.UU No.28/1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Baca Juga :  Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

5.UU No. 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

6.UU No. 19/2019, tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

7.UU No. 18/2003 Tentang Advokat

8.PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

9.PP No. 68 /1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara

Erick menerangkan, laporan TPDI telah diterima oleh KPK. Dia menegaskan, KPK harus cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan yang ditujukan kepada Jokowi dan keluarga itu.

Selain itu, Erick juga mendesak agar Ketua MK Anwar Usman mundur dari posisinya.

“Kalau punya hubungan kekeluargaan itu Ketua Majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas, tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim?,” imbuh Erick. (Sofyan)

Berita Terkait

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:24 WIB

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Berita Terbaru

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB