TPDI Laporkan Ketua MK Anwar Usman ke KPK Soal KKN

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPDI Laporkan Ketua MK Anwar Usman ke KPK

TPDI Laporkan Ketua MK Anwar Usman ke KPK

BERITA JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan keluarganya.

Koordinator TPDI, Erick S. Paat mengatakan, keluarga Anwar yang menjadi pihak terlapor diantaranya ada Presiden RI Joko Widodo, anak sulung Jokowi yang juga Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan anak bungsu Jokowi yang juga selaku Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Dugaan nepotisme oleh Ketua MK itu diancam dengan pidana penjara sebagaimana yang diatur oleh ketentuan Pasal 21 dan 22 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai garis ketiga dengan para pihak yang berperkara wajib mengundurkan diri, jika tidak mengundurkan diri, maka putusan Hakim itu tidak sah, diberi sanksi administratif dan dipidana sesuai UU.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Maka dari itu, Erick menegaskan bahwa Ketua MK Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri, karena memiliki konflik kepentingan dengan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka dalam permohonan Uji Materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor: 7 Tahun 2017.

“Seorang Ketua MK masa tidak tahu Undang-Undang dari pada kekuasaan kehakiman, harusnya dengan tegas dari awal ‘saya tidak berhak’ karena berbenturan kepentingan, nyatanya tidak,” ujar Erick, Senin (23/10/2023).

Terdapat sembilan dasar hukum laporan yang digunakan TPDI yang mencakup:

1.Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945

2.TAP MPR No. XI/MPR/1998, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme.

3.TAP MPR No. VIII/MPR/2001, tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme..

4.UU No.28/1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

5.UU No. 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

6.UU No. 19/2019, tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

7.UU No. 18/2003 Tentang Advokat

8.PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

9.PP No. 68 /1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara

Erick menerangkan, laporan TPDI telah diterima oleh KPK. Dia menegaskan, KPK harus cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan yang ditujukan kepada Jokowi dan keluarga itu.

Selain itu, Erick juga mendesak agar Ketua MK Anwar Usman mundur dari posisinya.

“Kalau punya hubungan kekeluargaan itu Ketua Majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas, tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim?,” imbuh Erick. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Berita Terbaru

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB