DPD KNPI Kabupaten Bekasi Terima Kunjungan BPJS Ketenaga Kerjaan

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KNPI & BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

KNPI & BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Terima kunjungan Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, DPD KNPI Kabupaten Bekasi akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama untuk jaminan keselamatan kerja terhadap pengurusnya.

Dalam komentarnya, Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Bekasi, Tri Gunawan mengatakan, bahwa jaminan yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan banyak menguntungkan bila kedepannya bisa dikerjasamakan dengan KNPI.

“Kita akan rapatkan dulu dengan pengurus, bila mereka setuju, maka dalam waktu dekat kita gelar MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tri Gunawan kepada Matafakta.com usai menerima kunjungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (19/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gunawan menambahkan, banyak program yang menguntungkan setelah dipaparkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya jaminan kecelakaan kerja yang menurutnya sangat penting dimiliki pengurus KNPI Kabupaten Bekasi.

Menurutnya Tri, banyak keuntungan bila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjan, salah satunya mungkin jaminan kecelakaan kerja yang memang banyak manfaatnya.

“Contoh salah satunya kecelakaan kerja saat berkendara ini ternyata banyak yang di cover BPJS Ketenagakerjaan, dari mulai biaya transportasi dari lokasi kecelakaan hingga pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit (RS) dan yang lainnya.,” tandas Tri.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Indra Gunawan mengatakan, kunjungan ke DPD KNPI Kabupaten Bekasi yaitu dalam rangka mensosialisasikan program Pemerintah, dimana semua pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“KNPI ini sebagai wadah organisasi kepemudaan menurut saya perlu mendapatkan jaminan, jangan sampai dalam hal resiko kecelakaan kerja, meninggal dan pensiun ini tidak ada jaminan apapun yang dimiliki pengurus KNPI,” jelas Indra.

Indra menambahkan, sinergi ini diharapkan tidak hanya sekedar sosialisasi saja. Tapi juga membantu dalam hal jaminan bila terjadi resiko kecelakaan dan diharapkan semua pengurus KNPI ini terlindungi.

“BPJS ketenagakerjaan masih memiliki 5 program, jaminan salah satunya kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan, hanya dua program yang kita harapkan pengurus KNPI bisa diikut sertakan,  yaitu jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” terang Indra.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Masih kata Indra, jaminan kecelakaan kerja itu dari berangkat kerja kelokasi kerja atau dinas diluar, keuntungannya seluruh biaya pengobatan dan perawatan kelas 1 dibiayai sampai sembuh beberapapun biayanya tetap dicover.

“Termasuk biaya transport dari tempat kecelakaan ke RS terdekat kami ganti makimal Rp5 juta, gaji ketika dia tidak bisa bekerja BPJS ketenagakerjaan yang nantinya menggaji sementara selama peserta tidak berkerja, atau sedang melakukan perawatan,” ujarnya.

Dari kecelakaan kerja, selaian biaya pengobatan kita juga ganti persentase bila peserta itu cacat, untuk meinggal itu dapat Rp70 juta plus anaknya akan dibayai dari sekolah TK sampai perguruan tinggi kita berikan beasiswa yang totalnya itu sebesar Rp170 juta.

“Bahkan, sampai dengan bunuh diri pun kita berikan santunan Rp42 juta dan masih banyak keuntungan hanya dengan nilai iuran perbulan hanya Rp16.800 ribu saja,” imbuhnya.

Indra Gunawan berharap, semua pengurus DPD KNPI bisa terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kedepannya kalau terjadi resiko sudah di jamin BPJS ketenagakerjaan. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB