Kuasa Hukum PT. RCP Keberatan Soal Prosedur Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga Jakpus

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alamsyah Hanafiah (Kedua dari kiri) dan Rekan

Foto: Alamsyah Hanafiah (Kedua dari kiri) dan Rekan

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Direktur PT. Rezki Curah Prima (RCP), Agus Sahari yakni, Alamsyah Hanafiah dan rekan, keberatan atas prosedur pelaksanaan rapat kreditor terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Pasalnya, kurator atau pengurus PKPU PT. RCP, Soni Irawan dan Hendra Wijaya diduga melampaui kewenangan sebagai kurator, dengan memimpin sidang tanpa dihadiri Hakim Pengawas dan Panitera atau Sekretaris Pengadilan Niaga diruang rapat Pengadilan Niaga pada PN, Jakarta Pusat, Senin 2 Oktober 2023.

“Sebagaimana Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU serta melanggar Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, teñtang Kepailitan dan PKPU,” ujar Alamsyah usai persidangan, Selasa (17/10/2023).

Selain itu, kata Alamsyah, juga melanggar hukum acara Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020, tentang pemberlakuan buku pedoman penyelesaian perkara Kepaìlitan dan PKPU.

Dikatakan Alamsyah, bahwa kurator dan pengurus diangkat oleh Majelis Hakim berdasarkan amar putusan Perkara Nomor: 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst adalah, Soni Irawan dan Hendra Wijaya.

“Hal ini adalah pelanggaran hukum acara Pengadilan Niaga Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU,” ulasnya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Oleh karena itu, lanjut Alamsyah, sidang rapat kreditor pada 2 Oktober 2023 tanpa adanya Hakim Pengawas dan tanpa dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Niaga, adalah pelanggaran hukum acara Pengadilan Niaga.

Akibatnya, tambah Alamsyah, sidang rapat kreditor pada 2 Oktober 2023 yang dilakukan sendiri oleh kurator dan pengurus Soni Irawan serta Hendra Wijaya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penyimpangan dari hukum acara.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU,” pungkas Advokat senior didampingi Adi Wira. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB