Kuasa Hukum PT. RCP Keberatan Soal Prosedur Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga Jakpus

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alamsyah Hanafiah (Kedua dari kiri) dan Rekan

Foto: Alamsyah Hanafiah (Kedua dari kiri) dan Rekan

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Direktur PT. Rezki Curah Prima (RCP), Agus Sahari yakni, Alamsyah Hanafiah dan rekan, keberatan atas prosedur pelaksanaan rapat kreditor terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Pasalnya, kurator atau pengurus PKPU PT. RCP, Soni Irawan dan Hendra Wijaya diduga melampaui kewenangan sebagai kurator, dengan memimpin sidang tanpa dihadiri Hakim Pengawas dan Panitera atau Sekretaris Pengadilan Niaga diruang rapat Pengadilan Niaga pada PN, Jakarta Pusat, Senin 2 Oktober 2023.

“Sebagaimana Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU serta melanggar Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, teñtang Kepailitan dan PKPU,” ujar Alamsyah usai persidangan, Selasa (17/10/2023).

Selain itu, kata Alamsyah, juga melanggar hukum acara Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020, tentang pemberlakuan buku pedoman penyelesaian perkara Kepaìlitan dan PKPU.

Dikatakan Alamsyah, bahwa kurator dan pengurus diangkat oleh Majelis Hakim berdasarkan amar putusan Perkara Nomor: 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst adalah, Soni Irawan dan Hendra Wijaya.

“Hal ini adalah pelanggaran hukum acara Pengadilan Niaga Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU,” ulasnya.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Oleh karena itu, lanjut Alamsyah, sidang rapat kreditor pada 2 Oktober 2023 tanpa adanya Hakim Pengawas dan tanpa dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Niaga, adalah pelanggaran hukum acara Pengadilan Niaga.

Akibatnya, tambah Alamsyah, sidang rapat kreditor pada 2 Oktober 2023 yang dilakukan sendiri oleh kurator dan pengurus Soni Irawan serta Hendra Wijaya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penyimpangan dari hukum acara.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU,” pungkas Advokat senior didampingi Adi Wira. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB