BERITA BEKASI – Maraknya dugaan pelanggaran netralitas ASN dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Aliansi Gerakan Rakyat & Mahasiswa (GERAM) mendatangi Kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN RB).
Sikap ini, lanjutan dari aksi di depan Gedung Badan Kepegawaianan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi yang dinilai tidak tegas dalam mengambil tindakan juga tindaklanjut dari surat yang dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal tersebut juga dilakukan karena terdapat indikasi dugaan dimana ada beberapa oknum ASN di Kota Bekasi terlibat dalam kegiatan politik praktis sebab kegiatan tersebut jelas dilarang, karena telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindakan ini merupakan tindakan lebih lanjut dari kegiatan ASN didalam video yang tersebar luas tersebut yang diduga tidak netral dan dapat mencederai nama baik dari Pemeritahan Kota Bekasi itu sendiri,” tegas Julianto, Senin (16/10/2023).
Dalam laporannya, GERAM memberikan laporan dan bukti video kepada Kementrian PAN RB yang merupakan tindaklanjut dari aksi sebelumnya, termasuk ke KASN, terkait kegiatan politik praktis yang dilarang UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Pasalnya hal ini dilarang karena telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN. Dimana ASN harus bersikap netral juga ada KSB Nomor 2 Tahun 2022,” ulasnya.
Julianto berharap Kementrian PAN RB mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus yang sedang ramai di Kota Bekasi tersebut agar kedepan wilayah Pemerintah Kota Bekasi bisa mendapatkan pemimpin yang terbaik.
“Selain itu, semakin bersih dan tidak ada keterlibatan ASN dengan partai politik yang nanti akan menimbulkan gejolak akibat adanya intervensi dari pihak lain yang memiliki ambisi,” pungkasnya. (Indra)