“LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakarta Utara dan Berharap Kasus Lanjut Hingga Pengadilan”
BERITA BEKASI – LQ Indonesia Law Firm apresiasi Polres Jakarta Utara atas lanjutnya proses hukum dugaan penggelapan yang sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu, disampaikan Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
Nantinya, kata Bambang, akan berlanjut kepenyitaan barang bukti berupa sebuah kendaraan Toyota Avanza warna hitam yang diduga digelapkan mantan karyawan LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus yang tidak terima dikeluarkan dengan tidak hormat dari Firma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus dugaan penggelapan kendaraan berjalan sebagaimana mestinya, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta Utara dan seluruh tim penyidik yang sudah bekerja keras, sehingga proses hukum berjalan tegak lurus,” terag Bambang.
Kendaraan Avanza diketahui diambil secara melawan hukum dari sopir Hendra yang mengantar Saddan Sitorus pulang ke rumahnya. Setelah meminta kunci dan kendaraan, Saddan menolak untuk mengembalikan kendaraan dan malah diduga memeras dan meminta uang yang tidak jelas dan bukan haknya.
Tindakan ini, tambah Bambang, sudah jelas nyata pidana penggelapannya dan melanggar Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 4 tahun. Pelapor dan terlapor sudah bertemu untuk proses mediasi, namun tidak ada titik temu, dan memutuskan agar proses hukum berlanjut hingga Pengadilan.
“LQ Indonesia Law Firm ingin putusan Pengadilan, siapa yang benar dan siapa yang salah,” pungkas Bambang. (Indra)