BERITA BEKASI – Sepenggal cerita yang sudah menjadi buah bibir dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terkait pengadaan exskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kini, kasus dugaan korupsi yang sudah berjalan setahun itu, statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Berbagai pihak pun, terus mendesak Kejaksaan untuk segeramenuntaskan kasus tersebut.
Informasi yang didapat Matafakta.com, bahwa penyedia jasa diharuskan melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp5 miliar atas dugaan kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian negara saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayangnya, informasi yang didapat bahwa pihak penyedia jasa atau barang yakni, PT. Gajah Sora Perkasa (GSP) tidak mau mengembalikan kerugian tersebut yang kemudian pihak PPK dan PPTK justru yang mengembalikan kerugian Negara tersebut.
“Mereka YN, DN dan TT sampai pada jual rumah. DN saat itu dijanjikan untuk menjadi Kabid jika dapat melewati proses yang melibatkan banyak pihak saat itu,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (11/10/2023).
Jadi pihak Kejaksaan, tambah sumber, melakukan investigasi atas temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) saat itu. Hasil audit BPK sendiri memberikan waktu untuk pengembalian uang kerugian Negara tersebut hingga akhir tahun anggaran senilai Rp5 miliar.
“Sebetulnya, persoalan tersebut belum terjadi kerugian negara, hanya saja jika proses lelang pengadaan barang itu dilakukan maka akan berdampak pada persoalan tindak pidan korupsi,” pungkas sumber. (Dhendi)