BERITA BEKASI – Ketua DPRD HM. Saifuddaulah sejak awal sangat konsen dan komit untuk perbaikan dan nasib Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Sejak awal saya menjabat, saya tetap konsen terkait persoalan TKK. Saya malah meminta agar mereka dilindungi. Bisa di googling terkait sikap saya terhadap TKK,” ujar Saifuddaulah, Senin (9/10/2023).
Dari awal, kata Saifuddaulah Pemerintah Kota Bekasi melalui BKPSDM dan Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi untuk mendata dan menginventarisir serta berkonsultasi dengan KemenPAN-RB, terkait solusi tenaga honorer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari awal meminta BKPSDM untuk bekerja semaksimal mungkin terkait persoalan TKK dan berikan kepastian hukum kedudukan mereka,” ujar Saifuddaulah.
Bahkan, kata Saifuddaulah, dirinya menyarankan Pemerintah Kota Bekasi untuk membentuk Tim Khusus atau Satuan Tugas (Satgas) untuk mendata TKK disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tim harus bergerak cepat untuk menginventarisir dan berkonsultasi serta memberi rekomendasi untuk solusi masalah TKK,” ujarnya.
Saifuddaulah menyayangkan adanya penjurusan opini bahwa dirinya kurang peduli terkait nasib TKK, karena surat Komisi I ditolak.
Menurut Saifuddaulah, surat itu harus melalui mekanisme administrasi, seperti melalui Koordinator Komisi. Isi sesuai dengan agenda utama.
“Saya sampaikan tidak ada penolakan. Surat harusnya beragenda sesuai dengan nomenklatur dan aturan. Kalau rapat kerja ya disebutkan agendanya, kalau silaturahmi terus dibelokan isunya jadi masalah TKK, kan jadi kurang pas,” imbuhnya.
Politisi PKS ini menegaskan agar semua Anggota Dewan tetap bekerja dan terus menyuarakan amanah rakyat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apapun suratnya, tambah Saifuddaulah, kalau jelas dan terkait persoalan rakyat akan tandatangani dan setujui. Asal jelas semua, bahkan harus sepengetahuan atau disposisi dari Koordinator AKD.
“Bukan agenda yang terselubung begini. Agendanya rapat kerja dan silaturahmi. Di media malah dibelokan untuk TKK,” pungkasnya. (Dhendi)