BERITA BEKASI – Hasil pertemuan antara perwakilan pegawai Tenaga Kontrak Khusus (TKK) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian kepada para pegawai TKK.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pada Desember 2023, tidak akan ada pemutusan hubungan kontrak kerja bagi para pegawai TKK dilingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Namun, ada catatan penting yang harus diperhatikan, yakni Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, para pegawai TKK yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), tidak perlu lagi mengisi aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKAP).
Namun, mereka yang merupakan keluaran Juli 2021 akan tetap diminta untuk mengisi aplikasi SIKAP, karena mereka belum terdaftar di BKN. Namun, hal ini sedang diperjuangkan pihak Pemkot Bekasi.
Sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait pegawai TKK keluaran Juli, mereka akan tetap berada dibawah mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Para pegawai TKK yang sudah tercatat di BKN dengan perjanjian kerja akan memiliki masa kerja tetap dihitung. Administrasi terkait sedang dalam tahap perapihan.
Dalam rangka penyesuaian gaji berdasarkan jenjang pendidikan, Pemkot sedang berupaya untuk memastikan bahwa hal ini dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Asisten Daerah (Asda) 3 Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Dwi menyampaikan informasi tersebut pada pertemuan atau audensi dengan para TKK yang sudah berkumpul sejak pagi di Pendopo Plaza Pemkot Bekasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan terus berupaya untuk menyelamatkan nasib para pegawai TKK.
“Pemkot Bekasi kini sedang membentuk tim khusus untuk menyelesaikan isu-isu terkait nasib para pegawai TKK,” pungkasnya. (Dhendi)