Uang Rp2 Miliar Disikat, Laporan Polisi di Polres Tangerang Selatan Mandek

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum, Asterina Julifenti Tiarma

Foto: Kuasa Hukum, Asterina Julifenti Tiarma

BERITA TANGERANG – Apes nasib pelapor Marta Khouw uangnya sebesar Rp2 miliar yang dipinjam rekannya Budi Setiawan sebagai tanda keseriusan terkait jual beli hewan gecko kepada penjual atas nama Rohman Gunawan malah raib.

Kejadian itu, di Hotel Astera di Jalan Tegal Rotan Raya No. 3, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat Kota, Tangerang Selatan (Tengsel) pada 16 April 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB.

“Apa maksudnya kenapa uang klien kami Rp2 miliar itu malah ditahan si pejual Rohman Gunawan,” terang Asterina Julifenti Tiarma selaku Kuasa Hukum korban Marta Khouw kepada Matafakta.com, Kamis (5/10/2023).

Lucunya, sambung Asterina, Rohman Gunawan saat uang tersebut dipersoalkan malah membawa-bawa rekannya yang mengaku Anggota TNI aktif dan mantan Anggota Kepolisian yang justru memberikan pembelaan.

“Pantas laporan polisi kami LP: TBL/B/929/V/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, 16 Mei 2023, tentang dugaan tindak pidana perampasan mandek di Polres Tangerang,” ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Asterina, tidak ada perkembangan lebih lanjut sejak bulan Mei sampai Oktober. Padahal, alat bukti dan saksi yang mendukung berlanjutnya proses berdasarkan Pasal 184 KUHAP telah dipenuhi.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

“Harusnya keberadaan aparat itu bukan melindungi yang salah, tapi bantu melurukan, bukan terkesan ngebec-up orang yang salah. Malah ikut-ikutan mempertahankan uang klien kami Rp2 miliar sama Rohman Gunawan,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Polres Tangerang untuk memproses lebih lanjut laporan polisi kliennya Marta Khouw terkait dugaan pidana perampasan uang sebesar Rp2 miliar yang dilakukan Rohman Gunawan alih-alih tanda keseriusan.

“Kita berharap Polres Tangerang melanjutkan proses LP pidana perampasan uang klien kami sebesar Rp2 miliar oleh Rohman Gunawan. Polri harus tetap Presisi,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB