BERITA TANGERANG – Apes nasib pelapor Marta Khouw uangnya sebesar Rp2 miliar yang dipinjam rekannya Budi Setiawan sebagai tanda keseriusan terkait jual beli hewan gecko kepada penjual atas nama Rohman Gunawan malah raib.
Kejadian itu, di Hotel Astera di Jalan Tegal Rotan Raya No. 3, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat Kota, Tangerang Selatan (Tengsel) pada 16 April 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB.
“Apa maksudnya kenapa uang klien kami Rp2 miliar itu malah ditahan si pejual Rohman Gunawan,” terang Asterina Julifenti Tiarma selaku Kuasa Hukum korban Marta Khouw kepada Matafakta.com, Kamis (5/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lucunya, sambung Asterina, Rohman Gunawan saat uang tersebut dipersoalkan malah membawa-bawa rekannya yang mengaku Anggota TNI aktif dan mantan Anggota Kepolisian yang justru memberikan pembelaan.
“Pantas laporan polisi kami LP: TBL/B/929/V/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, 16 Mei 2023, tentang dugaan tindak pidana perampasan mandek di Polres Tangerang,” ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Asterina, tidak ada perkembangan lebih lanjut sejak bulan Mei sampai Oktober. Padahal, alat bukti dan saksi yang mendukung berlanjutnya proses berdasarkan Pasal 184 KUHAP telah dipenuhi.
“Harusnya keberadaan aparat itu bukan melindungi yang salah, tapi bantu melurukan, bukan terkesan ngebec-up orang yang salah. Malah ikut-ikutan mempertahankan uang klien kami Rp2 miliar sama Rohman Gunawan,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Polres Tangerang untuk memproses lebih lanjut laporan polisi kliennya Marta Khouw terkait dugaan pidana perampasan uang sebesar Rp2 miliar yang dilakukan Rohman Gunawan alih-alih tanda keseriusan.
“Kita berharap Polres Tangerang melanjutkan proses LP pidana perampasan uang klien kami sebesar Rp2 miliar oleh Rohman Gunawan. Polri harus tetap Presisi,” pungkasnya. (Indra)