BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, melakukan penahanan atas nama Elisa Danardono terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara tahun 2017-2018.
Oleh tim penyidik Kejari Jakbar, tersangka Elisa Danardono dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba dan selanjutnya menunggu proses Tahap II kepada Penuntut Umum agar kasus ini segera dilimpahkan kepersidangan,” ujar Lingga Nurarie selaku Kasie Intel Kejari Jakbar, Selasa (3/10/2023) dalam siaran persnya.
Sebelumnya, pihak Pidsus Kejari Jakbar telah menyidangkan kasus korupsi fiktif pengadaan barang dan jasa antara anak perusahaan Telkom dengan PT. Interdata, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 20 September 2023.
Dalam surat dakwaan JPU Beny Utama, disebutkam terdakwa M. Rizal Otoluwa selaku Direktur Utama PT. Quartee Technologies pada 2017 sampai 2018 di Kantor PT. Telkom Indonesia, Kantor PT. Quartee Technologies, Kantor PT. Interdata Teknologi Sukses, Kantor PT. PINS Indonesia, Kantor PT. TelkomTelstra dan Kantor PT. Infomedia Nusantara. (Sofyan)