Presiden Jokowi Lapor! Ada Skandal Baru Nikel Rugikan Negara Rp3,7 Triliun di Sultra

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKI: Boyamin Saiman

MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Windu Aji Sutanto pemilik PT. Lawu Agung Mining tersangka kasus tambang nikel illegal Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara (Sutra) punya pesaing baru. Habis Windu terbitlah Johnson.

Kendati Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hanya menyebutkan inisial JY dalam melaporkan PT. PKS, perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yang merambah hutan tanpa IPPKH dalam penambangan nikel illegal rugikan Negara sedikitnya Rp3,7 Triliun.

Namun publik tidak sulit memahami bahwa sosok itu adalah Johnson Yaoptonaga, seorang pesohor muda Jakarta yang dikenal sebagai Mr. Untouchable menjadi mitra AT dalam dugaan kejahatan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inisial AT adalah Anton Timbang, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara. Keduanya adalah pemegang saham PT. PKS, berdasarkan Akte No. 27 PT. Putra Kendari Sejahtera yang diterbitkan Notaris Mulyani, SH, M.Kn di Kabupaten Karawang tanggal 27 Januari 2021.

”Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi nilai korupsi penambangan nikel illegal PT. Antam di Blok Mandiodo oleh Windu Aji Sutanto dan kawan-kawan. Karena pelaku memiliki 10 IUP OP perusahaan tambang nikel yang memperolehnya tidak melalui mekanisme lelang melainkan lewat putusan PTUN.

Selain diduga memalsukan IUP dan mencaplok tambang milik orang lain antara lain yakni, PT. MD, PT. TMS, PT. BMC, PT. TMC, PT. IBM, PT. ALK, PT. MPIP, PT. TB, PT. KAA.

“Ironisnya seluruh IUP tikus ini termasuk yang diduga palsu tersebut, teregristasi di Modi Ditjen ESDM dan mendapatkan RKAB,” terang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis 21 September 2023 di Jakarta usai menyampaikan laporan ke Menteri LHK untuk dugaan pidana kehutanan.

Selain itu, MAKI juga menyampaikan laporan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung), lantaran terdapat dugaan pidana korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejak tahun 2020 hingga kini, PT. PKS melakukan penambangan nikel di Kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), berdasarkan jumlah RKAB Tahun 2021, 2022, 2023 minimal sebanyak 5.500.000 metic ton.

Hal ini terkonfirmasi berdasarkan surat yang ditandatangani Ir. Roosi Tjandrakirana, MSE, Direktur Planologi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tertanggal 29 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. PKS yang pada pokoknya menolak IPPKH.

Menurut Boyamin, selain melakukan dugaan pidana kehutanan, pemilik PT. PKS, AT dan JY diketahui menjual dokumen RKAB tahun 2022 sebanyak 385.692.183 metric ton atau 47 tongkang untuk kepentingan pemasaran nikel  PT. D Group senilai Rp270 Miliar.

Baca Juga :  Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Hal ini terbukti dari Jetty atau Pelabuhan yang digunakan yakni Jetty D Group yang jaraknya sejauh 60 KM dari konsesi PT. PKS yang tidak memiliki akses Jalan Hauling.

Berdasarkan data penjualan di Ditjen Minerba, dengan memakai IUP OP PT. MD, AT menjual dokumen RKAB Tahun 2022 untuk kepentingan pemasaran nikel PT. T dan CV. UB sebanyak 349.130.58 metric ton atau 43 tongkang senilai Rp248 Miliar.

“Perbuatan ini melanggar Peraturan Menteri ESDM RI Nomor: 07 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b. Pemegang IUP dilarang menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri,” ujar Boyamin.

Secara terang dan kasat mata PT. PKS dan PT. MD melakukan penambangan nikel Illegal dengan merambah kawasan hutan produksi yang merugikan Negara triliunan rupiah.

“Hal ini diperparah dengan sikap Ditjen Minerba yang malahan mendorong terjadinya kerugian Negara, dengan memberikan persetujuan RKAB,” ujarnya.

Berdasarkan temuan MAKI ini, AT, JY dan kawan-kawan dikualifisir telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam paragraph 4 Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) dan ayat (11).

Juncto Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 pasal 78 ayat (3) dan ayat (11) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU jo TPPU yang merugikan Negara sedikitnya Rp3,7 Triliun rupiah.

MEMAKAI IUP OP YANG DIDUGA PASLU

IUP OP dengan Kode Wilayah: KW07. STP 082 yang terletak di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 218 hektar yang berlaku hingga tahun 2031 sejatinya milik PT. Sultra Jembatan Mas, berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara, Drs. H. Aswad Sulaiman. P, M.SI, Nomor: 291 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011.

Baca Juga :  PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Pada tanggal 12 Oktober 2011, melalui surat No: 108/SJM/X/2011, Michael Eduard Rumendong selaku Direktur PT. Sultra Jembatan Mas yang diduga palsu menyampaikan Permohonan kepada Bupati Konawe,  Drs. H. Aswad Sulaiman  yang pada pokoknya mengajukan Perubahan Nama Perusahaan, Direksi dan Komisaris PT. Sultra Jembatan Mas menjadi  PT. PKS.

Padahal, PT. PKS sendiri baru didirikan pada tahun 2017, berdasarkan Akte Nomor: 86 yang diterbitkan Notaris  Rayan Riadi, SH, M.Kn di Kota Kendari tertanggal  26 Nopember 2017 dan mendapat Pengesahan dari Dirjen AHU tanggal 23 Januari 2018, sesuai Nomor SK: AHU-0003074.AH.01.01 tahun 2018.

Pada tanggal 18 Oktober 2011, melalui surat yang diduga palsu, yakni Nomor: 540/484/2011, Bupati Konawe Utara, Drs. H. Aswad Sulaiman diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui perubahan nama perusahaan yang semula PT. Sultra Jembatan Mas menjadi PT. PKS, dengan susunan Direksi yang semula Direktur Utamanya, Michael Eduard Rumendong menjadi AT.

Berdasarkan surat-surat yang diduga palsu tersebut, AT selaku Direktur Utama PT. PKS, mengurus penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya dipakai sebagai syarat administrative perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Sultra Jembatan Mas kepada PT. PKS oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mantan Bupati Konawe Utara, Drs. H. Aswad Sulaiman sendiri sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, dengan dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peralihan IUP OP dari atas nama PT. Sultra Jembatan Mas menjadi PT. PKS, selain diduga palsu juga melanggar UU Nomor: 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 93 Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Peraturan lain yang dilanggar adalah Permen ESDM RI No. 42 Tahun 2017 Pasal 23 jo Permen No. 48 Tahun 2017 Pasal 14 sampai dengan 16 jo Kepmen ESDM No. 1798K/30/MEM/2018 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 93A jo Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Pasal 13 jo Kepmen ESDM RI No. 78.K/NB.01/MEM.B/2022.  (Sofyan)

Berita Terkait

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB

Waduh…!!!, di Kabupaten Bekasi Lantik Pejabat BUMD Jelang Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Berita Terbaru

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB