Kabid DPMD Sikapi Soal Honor Pegawai Desa Karang Bahagia Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Foto: Kantor Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BERITA BEKASI – Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan segera melakukan klarifikasi, terkait honor pegawai yang belum dibayarkan Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Terima kasih atas informasinya, kami akan melakukan klarifikasi pada Kepala Desa Karang Bahagia,” kata Kabid Pemdes, Zain Al Fikri kepada Matafakta.com, Jumat (22/9/2023) kemarin.

Dikatakan Zain, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 6 Tahun 2014, tentang Desa, Kepala Desa (Kades) pemegang kuasa dalam pengelolaan keuangan walaupun dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dapat mendelegasikan kepada para perangkat daerahnya.

“Jadi terkait dengan perencanaan, pemanfaatan sampai dengan pelaporan keuangan Desa, menjadi tanggung jawab Kades yang bersangutan,” tegasnya singkat.

Diberitakan, miris nasib yang dialami para RT, RW, penggali kubur dan staf Desa Karang Bahagia yang sudah 5 bulan tidak menerima honor hasil keringat mereka bekerja yang disinyalir raib oleh ulah Kepala Desa yang seharusnya sudah dibayarkan.

“Pegawai Desa RT, RW dan jajaran lainnya disuruh membuat nota tidak keberatan, bahwa Kades akan membayar honor 2 bulan yakni, bulan Mei dan Juni pada 15 September 2023 kemarin, tapi mana?,” ungkap sumber, Kamis (22/9/2023) lalu.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kalau dihitung, lanjut sumber, sudah 5 bulan dan sudah 2 kali membuat surat pernyataan dan perjanjian secara tertulis sejak bulan Agustus. Kepala Desa seakan lari dari tanggung jawabnya, sehingga tidak memberanikan diri untuk datang ke desa.

“Bingung harus ngadu kemana lagi. Jika ada yang ngeluh sampai keluar internal Kades ngancam pecat. Trus gimana untuk kebutuhan hari-hari sementarra kewajiban untuk melayani masyarakat kita harus tetap jalan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB