Jual Beli Tanah Bantaran Sungai Kali Citarum Jadi Ajang Bisnis Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Pengerukan Bantaran Kali Citarum

Foto: Lokasi Pengerukan Bantaran Kali Citarum

BERITA BEKASI – Maraknya perusakan alam terjadi dibelahan Indonesia dimana eksosistem alam diganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraih keuntungan kelompok maupun pribadi, Kamis (21/9/2023).

Seperti halnya yang terjadi diwilayah Kampung Teluk Ambulu, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, ditemukan adanya oknum yang mengeruk pinggiran Kali Citarum yang diduga untuk diperjual belikan.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media mencoba menelusuri Kali Citarum diwilayah Kecamatan Cabang Bungin yang baru beberapa puluh kilometer dari bantaran Kali Citarum, terlihat ada alat berat yang sedang beroperasi melakukan pengerukan Kali Citarum.

Awak media mencoba kembali menggali informasi di lapangan untuk mencari siapa oknum yang bertanggung jawab di lokasi tersebut, namun keterangan yang didapat bahwa oknum berinisial WR sedang tidak ada dilokasi.

Dugaan jual beli tanah Kali Citarum itu ternyata semakin kuat, dengan adanya komentar masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa memang untuk diperjual belikan, bahkan ada yang memesan dari luar wilayah Kecamatan Cabang Bungin.

Fakta itupun bertentangan dengan adanya program Citarum Harum, dimana Pemerintah Pusat telah merancang dengan sedemikian rupa untuk berjalannya program Citarum Harum, adapun tanah yang di bantaran untuk dipergunakan menjadi pondasi tanggul Kali Citarum.

Baca Juga :  Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Kegiatan tersebut diduga secara ilegal dengan tanpa dasar menjual belikan tanah Kali Citarum, mirisnya masih saja ada oknum yang berani berbuat untuk mengeruk keuntungan pribadinya.

Dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan di didana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 160 dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 disebutkan juga bahwa setiap orang melakukan eksploitasi tanpa izin usaha penambangan di pidana paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. (Hasrul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 45 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB