Rusak Generasi, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Kasus Narkoba

- Jurnalis

Senin, 18 September 2023 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajati Sumut: Idianto, SH, MH

Foto: Kajati Sumut: Idianto, SH, MH

BERITA SUMUT – Tindakan tegas, terukur, tanpa pandang bulu dan tak kenal kompromi dalam penanganan kasus narkoba ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Idianto, SH, MH.

Terbukti sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 57 terdakwa yang terlibat sindikat kasus narkoba yang diadili di wilayah hukum Provinsi Sumut, dituntut hukuman mati.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto tuntutan hukuman mati diajukan Jaksa terhadap para terdakwa kasus narkoba karena kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

“Sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelakunya,” tutur Idianto melalui Kasipenkum, Yos A Tarigan dalam keterangannya, Minggu (17/9/2023).

Yos pun mengungkapkan dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati, sebanyak 32 terdakwa dituntut mati Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, 10 terdakwa oleh Kejari Asahan dan 5 terdakwa masing-masing oleh Kejari Deli Serdang dan Kejari Tanjungbalai.

“Selain itu ada tiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh Kejari Batubara dan dua terdakwa oleh Kejari Langkat,” ujar Yos seraya menyebutkan dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 52 terdakwa yang divonis hukuman mati oleh Hakim.

Baca Juga :  Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

Sedang lainnya, kata dia, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sembilan terdakwa dan upaya hukum kasasi ada lima belas terdakwa.

Yos menambahkan walaupun hakim memiliki kebebasan menentukan pemidanaan sesuai pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:24 WIB

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB