KLHK: Pencemaran Udara Tertinggi di Bantargebang Kota Bekasi Jawa Barat

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kian merosot mulai dari pelaporan keuangan LHP-LKPD 2022 raih predikat WDP setelah sebelumnya dimassa kepemimpinan Rahmat Effendi 6 kali beturut meraih WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis hasil Indeks Pencemaran Udara yang terjadi dibeberapa wilayah baik tingkat Provinsi hingga tingkat Daerah se-Jabodetabek.

Indeks terburuk salah satunya ada pada daerah Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi Jawa Barat, dengan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) 116 full hingga selama 24 jam, disusul dengan Sumurbatu dengan nilai ISPU sebesar 99.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angka ISPU yang tidak sehat itu sendiri tidak hanya berdampak kepada kesehatan manusia dan juga akan berdampak pada hewan serta tumbuh-tumbuhan.

Bahkan, pencemaran udara dengan nilai tinggi tersebut dapat membahayakan bagi penderita asma dan penyakit jantung yang dapat berujung kematian.

Bagi penderita asma sendiri disarankan dapat mengikuti petunjuk kesehatan termasuk dapat menyimpan obat-obatan asma itu sendiri.

Baca Juga :  Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Sedangkan bagi penderita penyakit jantung akan mengalami gejala palpitasi atau jantung berdetak lebih cepat, sesak nafas, atau mudah kelelahan yang tidak biasa mungkin akan mengindikasikan masalah serius hingga kematian.

Disarankan juga, agar warga diwilayah terburuk nilaik ISPU nya untuk dapat mengurangi aktifitas terlalu lama diluar ruangan.

Selain Kota Bekasi Jawa Barat, terdapat dibeberapa wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Banten mengalami Indeks Pencemaran Udara. Namun masih dibawah rata-rata kerawanan atau dapat diartikan aman bagi kesehatan yakni dengan nilai Indeks 51 – 100.

Untuk diketahui, tahun 2020, KLHK telah mengeluarkan Permen LHK Nomor: 14 Tahun 2020, tentang Indeks Standar Pencemar Udara yang merupakan pengganti dari Kepmen LHK Nomor: 45 Tahun 1997, tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.

Pada peraturan pengganti ini, tercantum bahwa perhitungan ISPU dilakukan pada 7 parameter yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3 dan HC. Terdapat penambahan 2 parameter yakni HC dan PM2.5 dari peraturan sebelumnya.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Penambahan parameter tersebut didasari pada besarnya resiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia.

ISPU merupakan angka tanpa satuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk melakukan upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan berbasiskan pada kesehatan.

Presiden pun meminta Kementerian atau Lembaga terkait untuk mengambil langkah tegas dalam penanganan tersebut.

Hal tersebut juga disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 28 Agustus 2023 usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi.

“Saya meminta semua Kementerian atau Lembaga tegas dalam kebijakan juga dalam operasi lapangan. Ini tentu pada konteks Kementerian LHK, terkait dengan Penegakan Hukum terhadap sumber-sumber pencemaran,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB