KLHK: Pencemaran Udara Tertinggi di Bantargebang Kota Bekasi Jawa Barat

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kian merosot mulai dari pelaporan keuangan LHP-LKPD 2022 raih predikat WDP setelah sebelumnya dimassa kepemimpinan Rahmat Effendi 6 kali beturut meraih WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis hasil Indeks Pencemaran Udara yang terjadi dibeberapa wilayah baik tingkat Provinsi hingga tingkat Daerah se-Jabodetabek.

Indeks terburuk salah satunya ada pada daerah Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi Jawa Barat, dengan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) 116 full hingga selama 24 jam, disusul dengan Sumurbatu dengan nilai ISPU sebesar 99.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angka ISPU yang tidak sehat itu sendiri tidak hanya berdampak kepada kesehatan manusia dan juga akan berdampak pada hewan serta tumbuh-tumbuhan.

Bahkan, pencemaran udara dengan nilai tinggi tersebut dapat membahayakan bagi penderita asma dan penyakit jantung yang dapat berujung kematian.

Bagi penderita asma sendiri disarankan dapat mengikuti petunjuk kesehatan termasuk dapat menyimpan obat-obatan asma itu sendiri.

Baca Juga :  Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis

Sedangkan bagi penderita penyakit jantung akan mengalami gejala palpitasi atau jantung berdetak lebih cepat, sesak nafas, atau mudah kelelahan yang tidak biasa mungkin akan mengindikasikan masalah serius hingga kematian.

Disarankan juga, agar warga diwilayah terburuk nilaik ISPU nya untuk dapat mengurangi aktifitas terlalu lama diluar ruangan.

Selain Kota Bekasi Jawa Barat, terdapat dibeberapa wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Banten mengalami Indeks Pencemaran Udara. Namun masih dibawah rata-rata kerawanan atau dapat diartikan aman bagi kesehatan yakni dengan nilai Indeks 51 – 100.

Untuk diketahui, tahun 2020, KLHK telah mengeluarkan Permen LHK Nomor: 14 Tahun 2020, tentang Indeks Standar Pencemar Udara yang merupakan pengganti dari Kepmen LHK Nomor: 45 Tahun 1997, tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.

Pada peraturan pengganti ini, tercantum bahwa perhitungan ISPU dilakukan pada 7 parameter yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3 dan HC. Terdapat penambahan 2 parameter yakni HC dan PM2.5 dari peraturan sebelumnya.

Baca Juga :  Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia "Tutup Telinga"

Penambahan parameter tersebut didasari pada besarnya resiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia.

ISPU merupakan angka tanpa satuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk melakukan upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan berbasiskan pada kesehatan.

Presiden pun meminta Kementerian atau Lembaga terkait untuk mengambil langkah tegas dalam penanganan tersebut.

Hal tersebut juga disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 28 Agustus 2023 usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi.

“Saya meminta semua Kementerian atau Lembaga tegas dalam kebijakan juga dalam operasi lapangan. Ini tentu pada konteks Kementerian LHK, terkait dengan Penegakan Hukum terhadap sumber-sumber pencemaran,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Alvin Lim Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Karen Agustiawan
Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung
Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan
MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih
KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati
Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:17 WIB

Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Alvin Lim Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Karen Agustiawan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token

Senin, 7 Okt 2024 - 14:54 WIB

Foto: FKMPB Saat Menyambangi Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Kabag Hukum Sebut Penggantian Pj Desa Sumberjaya Tidak Mendasar

Senin, 7 Okt 2024 - 14:13 WIB

Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU

Berita Utama

Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

Senin, 7 Okt 2024 - 13:17 WIB

Gedung Pemkot Bekasi

Seputar Bekasi

Dua Aktifis Perempuan Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi

Senin, 7 Okt 2024 - 12:32 WIB