BERITA JAKARTA – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC), berhasil menangkap tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.
Kepada awak media, Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, setelah menangkap tersangka AAFH, kemudian tim Tabur Kejaksaan menggelandang ke Kejari Jakarta Pusat untuk dilakukan proses adminitrasi.
“Kemudian tersangka AAFH dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung tanggal 31 Agustus 2023 sampai 19 September 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023,” ujar Bani Ginting, Kamis (31/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bani Ginting menambahkan, sebelumnya Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat mendatangi rumah tersangka AAFH di Lebak Provinsi Banten namun keberadaan tersangka AAFH tidak ditemukan. Sehingga dilakukan proses pelacakan dan ditemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka AAFH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Thamrin kepada Koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Kokarindo) Tahun 2009.
Selama kurang lebih 2 tahun, AAFH dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. (Sofyan)