BERITA BEKASI – Warga dan Pengurus Lingkungan RW06 Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, kompak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas para pelaku penjual lahan yang menjadi tempat Kantor Sekretariat RW06 Kranji, Sekolah PAUD, Posyandu dan pusat kegiatan warga.
Desakan itu, disampaikan warga dan seluruh Pengurus RT dan RW melalui giat jalan santai dan mimbar orasi dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-78 bertajuk “Usut Tuntas Oknum Penjual Aset Pemerintah Kota Bekasi” pada Minggu 27 Agustus 2023 bertempat dilapangan Tridaya Jalan Kedondong 1 Perumnas 1 Bekasi.
Reaksi warga bersama pengurus RT dan RW menyusul dipasangnya papan plang bertuliskan bahwa lahan telah dimiliki Yayasan Barzaile Karya Kasih (BKK) dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 02944.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris RW06 Kranji, Andriyansyah mengatakan, warga dan pengurus lingkungan setempat bersikukuh bahwa lahan Kantor RW mereka merupakan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) yang telah diserah-terimakah dari Perumnas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada tahun 1988.
“Sekarang menjadi wilayah Kota Bekasi, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima atau BAST Nomor: CAB.III/1420/09/88 dan Nomor: 593.61/11-PRJN/1988 tanggal 27 September 1988. Kami meyakini dalam BAST tersebut terdapat data lahan seluas 760,75 M2 adalah lahan Kantor RW06 Kranji yang beralamat di Jalan Kedondong 1 Perumnas 1 Kranji,” jelasnya.
Namun, sambung, Andriyansyah karena adanya kelalaian pencatatan asset, lahan tersebut tidak diakui Pemerintah Kota (Pemkot Bekasi) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi sebagai aset daerah. Padahal lahan tersebut, telah beberapa kali mendapatkan dana bantuan dari Pemkot Bekasi.
“Bahkan ditahun 2023 ini lahan tersebut mendapatkan alokasi dana bantuan Rehabilitasi Kantor RW06 Kranji dari APBD Pemkot Bekasi senilai Rp200 juta, dimana ditahun 2022 juga telah teralokasikan dana bantuan sebesar Rp60 juta yang menandakan bahwa lahan tersebut adalah lahan fasos-fasum milik Pemkot Bekasi,” tegasnya.
Dikatakan Andri, kelalain pencatatan asset oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi, telah dimanfaatkan sekelompok oknum Pegawai Perumnas dan Pengurus Yayasan BKK yang dibantu oleh salah satu pensiunan Pegawai Perumnas untuk melakukan transaksi jual-beli tanpa sepengetahuan warga dan pengurus lingkungan serta Pemkot Bekasi.
“Bahkan tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan pengurus lingkungan setempat telah diterbitkan SHGB bernomor: 02944 atas Nama Yayasan BKK, padahal penerbitan SHGB, seharusnya ada persetujuan dari pihak-pihak yang terkait dengan lahan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, lanjut Andri, kisruh ini pernah dimediasi Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang dihadiri pihak warga, perwakilan Perumnas, perwakilan Dinas Permukiman dan Sarana serta Dinas terkait lainnya pada Oktober Tahun 2020.
“Dalam mediasi itu telah diputuskan Komisi 2 DPRD Kota Bekasi melalui Ketuanya, Arif Rahman Hakim untuk menunda semua proses transaksi tersebut sampai ada kejelasan status lahan tersebut,” ungkapnya.
Hanya saja, tambah Andri, keputusan mediasi itu tidak diindahkan pihak Perumnas dan Yayasan BKK yang menganggap hal itu bukanlah suatu keputusan yang mengikat, sehingga proses transaksi jual-beli tetap berjalan tanpa sepengetahuan warga dan Pemkot Bekasi.
Berdasarkan data dan fakta yang dimiliki, warga dan pengurus lingkungan RW06 Kranji, Bekasi Barat menyatakan sikapnya, yaitu:
1.Menolak penjualan lahan Kantor RW06 Kranji, Bekasi Barat yang dilakukan oleh Perumnas kepada Yayasan BKK.
2.Warga dan Pengurus Lingkungan bersepakat akan mempertahankan lahan Kantor RW.
3.Mendesak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bekasi untuk mencabut SHGB bernomor: 02944 atas Nama Yayasan BKK.
4.Mendesak Aparat Hukum untuk mengusut tuntas transaksi jual-beli lahan aset Pemkot Bekasi oleh Perumnas kepada Yayasan BKK.
5.Mendesak BPK RI, Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Inspektorat Propinsi Jawa Barat untuk memeriksa seluruh aset Pemkot Bekasi atas kelalaian pencatatan aset berupa lahan fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di seluruh Kota Bekasi. (Agus)