BERITA JAKARTA – Pelarian Dani Husada terpidana kasus penipuan akhirnya terhenti setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati, Jalan Jawa Tengah bersama tim Intelijen dan jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara, berhasil membekuknya, Kamis (24/8/23) dini hari.
Dani Husada pun diringkus tanpa perlawanan. Setelah sebelumnya ia masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO dan telah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel Aditya Rakatama menyebutkan, penangkapan terhadap terpidana atas nama Dani Husada dapat dilakukan berkat sinergitas dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu Kasubsi Pidum Kejari Jakarta Utara, Doni Boy Panjaitan yang mendampingi Kasi Intelien, menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi terpidana Dani Husada dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara No 1432/M.1.11/Eoh.3/11/2021 tanggal 24 Nopember 2021.
Terpidana Dani Husada sebelumnya telah ditetapkan masuk DPO sejak Nopember 2021 dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif atau tak mengindahkan panggilan secara patut. (Sofyan)