Soal Ledakan, PT. Migas Kota Bekasi Pastikan Kontraktor Bertanggung Jawab

- Jurnalis

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur PT. Migas Kota Bekasi: Apung Widadi

Foto: Direktur PT. Migas Kota Bekasi: Apung Widadi

BERITA BEKASI – PT. Migas (Perseroda) akan memastikan bahwa kontraktor yang melakukan pengerjaan pengelasan tangki gas kosong di Sumur Jatinegara, Jatisampurna, Kota Bekasi, bertanggung jawab.

“Pekerjaan pengelasan dilakukan pihak ketiga,” terang Direktur PT. MIGAS Kota Bekasi, Apung Widadi kepada Matafakta.com, Sabtu (26/8/2023).

Untuk itu, sambung Apung, pihak akan memastikan bahwa kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut bertanggung jawab kepada korban luka-luka maupun yang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertanggungjawaban itu, dalam bentuk menanggung seluruh biaya perawatan dua orang korban yang terluka dan santunan kepada keluarga dari satu orang yang meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

Selaku Direktur PT. Migas Kota Bekasi, Apung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa tersebut dan kami sekali lagi memastikan bahwa kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut akan bertanggung jawab.

Dijelaskan Apung, tangki gas di Sumur Jatinegara yang meledak itu belum terpakai atau masih baru dan dalam kondisi kosong. Saat ini, peristiwa kebakaran itu sudah teratasi dan situasi di sekitar lokasi sudah kembali normal.

Baca Juga :  Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

“Pihaknya akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab terjadinya peristiwa na’as tersebut,” tandasnya.

Mendapat laporan dari Dirut Migas, Walikota Bekasi, Tri Adhianto turut prihatin atas kejadian tersebut.  “Saya turut berbeda sungkawa dan mendoakan secara khusus dalam momen tasyakuran HUT RI ke-78,” ucapnya.

Walikota Bekasi Tri Adhianto berpesan kepada Direktur Migas untuk mengatasi kondisi dilapangan hingga menyelesaikan kompensasi pihak ketiga terhadap warga. (Dhendi)

Berita Terkait

Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang
JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab
Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Berita Terbaru

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB