BERITA SULTRA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam. Tbk Blok Mandiodo Konawe Utara.
Kepada awak media, Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH, MH, menerangkan, adapun rinciannya uang yang berhasil disita penyidik Kejaksaan tersebut senilai Rp59.275.226.828 atau Rp59 miliar lebih.
“Dalam bentuk dollar Singapura SGD 1.350.000 setara dengan Rp15.273.900.000 atau Rp15 miliar lebih dan bentuk dollar Amerika yakni USD 296.700 setara dengan Rp4.539.510.000 atau Rp4,5 miliar. Total yang telah berhasil disita penyidik sejumlah Rp.79 miliat lebih,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang tersebut, lanjut Ade, berhasil disita penyidik dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana dugaan korupsi pertambangan nikel PT. Antam. Tbk Blok Mandiono Konawe Utara. Saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan masih terus bekerja.
“Dan dalam waktu dekat berapa pihak yang kami temukan indikasi didalam tindak pidana pokok juga akan kami terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” jelasnya.
Demikianlah, tambah Ade, informasi yang disampaikan mohon maaf, karena status barang bukti atau uang ini adalah status barang bukti ditahap penyidikan, sehingga tidak bisa secara detail membukanya kepada public.
“Ini terkait dengan yang pertama, strategi penyidikan, kemudian yang kedua adalah azas praduga tidak bersalah,” pungkas Ade. (Sofyan)