“Penyalahgunaan Wewenang Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Advokat Alvin Lim”
BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm selaku firma hukum paling tajam dan berani, melayangkan surat somasi pertama ke Kapolri atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang atas dugaan pelanggaran Hak Imunitas Advokat, terkait penetapan tersangka, Alvin Lim.
Alvin Lim sekaligus Pendiri LQ Indonesia Law Firm adalah seorang pengacara yang sedang menjalankan tugas dan mengadukan oknum Jaksa Sru Astuti yang diduga memeras uang dari Phioruci pemilik mobil Biante yang disita Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat somasi, Kapolri Listyo Sigit diduga melanggar Pasal 421 KUHP yang berbunyi: Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
KRONOLOGIS PERKARA ITE
Perkara dimulai ketika sebagai pengacara Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm menjadi Kuasa Hukum, Phioruci kliennya (kini istri Alvin Lim) yang disita mobil Mazda Biante oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta selatan. Phioruci kemudian dihubungi oleh Hadi yang mendapat surat kuasa dari Leasing untuk menarik kendaraan yang disita.
Hadi kemudian meminta beberapa puluh juta uang yang menurut Hadi diminta oleh oknum Jaksa Sru Astuti, Jaksa yang menyidangkan. Setelah ditransfer dana tersebut, Phioruci dipanggil dan diperiksa di depan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan. Namun, Hakim Asiadi menolak pengajuan pinjam pakai.
Hal tersebut, membuat Phioruci menagih kembali biaya puluhan juta karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji Hadi. Namun, Hadi dalam pembicaraan telepon dan bukti Screenshoot Whatsapp mengaku bahwa Sru Astuti tidak mau mengembalikan dana tersebut ke Phioruci. Ada bukti rekaman dimana Hadi menyebut nama Sru Astuti sebagai oknum Jaksa yang mengurus pinjam pakai dan menerima biaya pinjam pakai.
Lalu, karena Hadi tidak mau mengembalikan dana, maka Alvin Lim selaku Kuasa Hukum membuat surat aduan ke Kejari Jakarta Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal dugaan oknum Jaksa Sru Astuti ditahun 2019. Dua tahun lebih berlalu dan aduan Kejaksaan tidak ditindaklanjuti Kejaksaan, maka Alvin Lim kemudian di minta oleh kliennya untuk mengunakan cara “No Viral, No Justice“.
“Selanjutnya, menceritakan kejadian tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau dan mendesak Kejaksaan untuk memproses aduan tersebut. Kemudian, Jaksa Sru Astuti yang keberatan atas video tersebut membuat aduan ke Kepolisian atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Senin (21/8/2023).
Dalam waktu 1 minggu sejak dilaporkan lalu digelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim menjadi tersangka, tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai tersangka. Anehnya, Kepolisian malah sampai sekrang belum memeriksa Hadi.
Diduga pihak Kepolisian dengan sengaja melakukan penyelundupan hukum dan rekayasa kasus dengan sengaja tidak memeriksa Hadi sehingga fakta dan kejelasan perkara yang dituduhkan sebagai pencemaran tidak terbukti. Padahal jelas sudah ada rekaman pembicaraan dan bukti transfer dana ke rekening Hadi oleh korban Phioruci.
Mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang (UU) Advokat tentang Hak Imunitas Advokat dimana dalam menjalankan tugas seorang advokat tidak dapat dituntut Pidana dan Perdata, LQ Indonesia Law Firm menyurati agar Kapolri segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut.
Namun, surat tersebut tidak pernah dijawab dan ditanggapi oleh Kepolisian sehingga patut diduga Kepolisian berniat dengan sengaja membiarkan terjadinya penyelewengan tersebut.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Mabes Polri seharusnya tidak boleh dijalankan karena melanggar Pasal 16 UU Advokat. Lex spesialis derogates Lex Generalis yang artinya hukum khusus berada diatas hukum umum, sehingga UU Advokat yang mengatur seorang advokat harus didahulukan diatas hukum pidana umum seperti pencemaran nama baik dan fitnah.
LQ MENYAYANGKAN KAPOLRI KESAMPINGKAN UU ADVOKAT
Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, menyayangkan tindakan Kapolri yang walaupun sudah berulang kali diberitahu bahwa telah terjadi pelanggaran hukum di Dittipidsiber malah membiarkan dan tidak mengubris hal tersebut.
“Kapolri ini seorang Jenderal bukannya tegas menegur dan mengoreksi anak buahnya justru Kapolri diam saja seperti patung polisi. Sangat memalukan ada pemimpin yang cuma bacotnya manis, tapi kelakuannya seperti patung polisi. Bagaimana reputasi polisi mau membaik jika demikian pimpinan tertingginya?,” sindir Bambang.
Masih kata Bambang, disurati oleh Lawyer dan Law Firm tidak pernah membalas. Tidak tahu apakah seorang Kapolri tidak punya sopan santun ataukah tidak bisa baca tulis sehingga tidak membalas surat yang dikirim kepadanya.
“Padahal di media dia selalu menasehati anak buahnya Kapolda dan Kapolres untuk merespon masyarakat, lah ini lawyer sebagai wakil masyarakat menyurati, dia sendiri tidak membalas. Apakah itu yang disebut Polri Presisi?,” Canda Bambang.
LQ Indonesia Law Firm terus melakukan perlawanan selain gugatan Perdata berupa perbuatan melawan hukum, LQ Indonesia Law Firm akan membuat aduan lainnya ke Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman.
Selain itu, LQ Indonesia Law Firm akan membuat Judicial Review Pasal 16 UU Advokat agar memperjelas dan memperkuat Hak Imunitas Advokat, sehingga mencegah kriminalisasi polisi. LQ Indonesia Law Firm, tidak ada kata takut dan menyerah dalam kamusnya, biar Mabes Polri tahu siapa kami dan tidak sembarangan terhadap Advokat.
Oknum polisi, tambah Bambang, biasa main sogok dan suap, makanya sebenarnya ilmu hukum mereka cetek. Oknum polisi pun di Pengadilan diduga menyuap oknum Hakim untuk memenangkan putusan Pengadilan melalui oknum Bidkum.
“Kami orang dalam tahu semua itu. Makanya diduga kualitas dan SDM Kepolisian sangat rendah dan tidak berkualitas. Tidak heran banyak masyarakat komplain dan timbul tagar percuma lapor polisi tanpa uang ngak akan jalan,” pungkas Bambang. (Indra)