MAKI Minta Pembatalan Rencana Pelarangan Impor Barang Dibawah 100 Dolar Lewat Udara

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyamin Soiman

Boyamin Soiman

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga Pemerintah bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 50 tahun 2020, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).

Dalam keterangan tertulisnya, MAKI menyebut soal Permendag saat ini sedang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk diubah dalam bentuk larangan importasi barang pemesanan sistem online dibawah USD 100.

“Perlu dipahami bahwa pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi Negara dari sisi pajak. Maka apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan Negara dari pajak triliunan per tahun akan hilang (1,5 hingga 2,5 triliun ),” kata Boyamin, Jumat (18/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, tanpa proses resmi seperti crossborder barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan alias penyelundupan.

“Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yang tinggi hingga USD 10 perkilogram dari awal pengangkufan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile),” ujarnya.

Baca Juga :  Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Menurut Boyamin, biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual, dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual  luar negeri.

“Pedagang dari luar Negeri saat ini cenderung berkerjasama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight) dan setiba barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM,” terang dia.

Boyamin mengatakan, pada waktu terjadi pembatasan 18 jenis barang pada tahun 2020 oleh Kemenkop sistem crossborder dan diantara 18 item tersebut termasuk busana muslim. Faktanya di e-Commerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang, harganya jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder.

“Artinya tanpa crossborder barang itu tetap di impor karena tingginya permintaan, bahkan saat ini harga barang ex impor itu bisa makin murah karena dikirim via laut (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris,” singgungnya.

Baca Juga :  Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Dan MAKI pun mengganggap Kementerian Koperasi dan UKM dapat dianggap tergesa-gesa menyimpulkan crossborder merugikan Negara dan UMKM. Padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, airlines, pergudangan, kurir dan trucking.

“Bahkan disaat pandemi maskapi nasional kita dapat terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder disaat larangan mengangkut penumpang berlaku, sektor e-commerce crossborder dan logistiknya juga telah berkontribusi besar pada pemulihan perekonomian negara berkat export crossborder UMKM ke 6 Negara ASEAN,” imbuh dia lagi.

Kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yang telah dijual lokal. Disinilah letak masalahnya yaitu presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM.

“Untuk kebaikan Negara dan mencegah kerugian Negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Permendag Nomor: 50 tahun 2020, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB

Waduh…!!!, di Kabupaten Bekasi Lantik Pejabat BUMD Jelang Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Berita Terbaru

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB