Keluarga Penggugat, Rinny Abast Menduga Berkas PK ke MA Ditahan PA Jakut

- Jurnalis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Rinny Abast, SH

FOTO: Rinny Abast, SH

BERITA JAKARTA – Keluarga penggugat ahli waris almarhum Imanuel Budiman, Rinny Abast, SH mempertanyakan berkas pengiriman Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ia menduga jika berkas PK tersebut ditahan pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara.

“Saya datangi kantor PA Jakarta Utara, menanyakan apakah berkas atas nama Ryan Oktavianus Budiman keponakan saya sudah diserahkan ke MA. Ternyata pada Jumat lalu berkas itu belum juga dikirim,” kata Rinny, Rabu (16/8/2023).

Selanjutnya, lanjut Rinny, ia disuruh balik lagi pada Senin 14 Agustus 2023 oleh petugas yang bernama Ida untuk menerima berita acara. Ternyata hari Senin ia datang masih berbelat belit tanpa kejelasan.

Rinny pun merasa heran karena berkas PK yang seharusnya sudah diajukan pada sidang novum tanggal 21 Juli 2023 dan didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Utara sejak 7 Juli 2023, belum juga dikirimkan ke MA.

“Hingga hari ini Pengadilan Agama belum juga mengirimkan novum (berkas perkara) ke sana (MA),” ungkap Rinny kecewa.

Rinny mengaku, sempat marah, karena pada Senin itu petugas bernama Ida tidak mau menemuinya. Rinny mengancam tidak akan pulang sebelum berkas perkara itu segera dikirim dan diberikan salinan pengantarnya kepada dirinya.

Diketahui, berkas perkara yang dimaksud untuk membatalkan penetapan waris yang diduga penuh dengan rekayasa, dimana di dalam penetapan tersebut disebutkan bahwa almarhum Imanuel Budiman pernah menikah lagi dengan tergugat (Endah) pada tanggal dimana almarhum Imanuel Budiman berada (bekerja) di luar negeri.

“Ryan juga sudah melaporkan peristiwa rekayasa tersebut ke Kepolisian terkait dugaan pemalsuan dan sudah dalam tahap pemeriksaan,” tambah Rinny dalam keterangannya.

“Bagaimana bisa orang sedang berada diluar negeri tiba-tiba melakukan pernikahan di Indonesia, anehnya dokumen foto pernikahan tidak pernah ada ketika dimintakan dalam persidangan”, pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru