BERITA JAKARTA – Keluarga penggugat ahli waris almarhum Imanuel Budiman, Rinny Abast, SH mempertanyakan berkas pengiriman Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ia menduga jika berkas PK tersebut ditahan pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara.
“Saya datangi kantor PA Jakarta Utara, menanyakan apakah berkas atas nama Ryan Oktavianus Budiman keponakan saya sudah diserahkan ke MA. Ternyata pada Jumat lalu berkas itu belum juga dikirim,” kata Rinny, Rabu (16/8/2023).
Selanjutnya, lanjut Rinny, ia disuruh balik lagi pada Senin 14 Agustus 2023 oleh petugas yang bernama Ida untuk menerima berita acara. Ternyata hari Senin ia datang masih berbelat belit tanpa kejelasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinny pun merasa heran karena berkas PK yang seharusnya sudah diajukan pada sidang novum tanggal 21 Juli 2023 dan didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Utara sejak 7 Juli 2023, belum juga dikirimkan ke MA.
“Hingga hari ini Pengadilan Agama belum juga mengirimkan novum (berkas perkara) ke sana (MA),” ungkap Rinny kecewa.
Rinny mengaku, sempat marah, karena pada Senin itu petugas bernama Ida tidak mau menemuinya. Rinny mengancam tidak akan pulang sebelum berkas perkara itu segera dikirim dan diberikan salinan pengantarnya kepada dirinya.
Diketahui, berkas perkara yang dimaksud untuk membatalkan penetapan waris yang diduga penuh dengan rekayasa, dimana di dalam penetapan tersebut disebutkan bahwa almarhum Imanuel Budiman pernah menikah lagi dengan tergugat (Endah) pada tanggal dimana almarhum Imanuel Budiman berada (bekerja) di luar negeri.
“Ryan juga sudah melaporkan peristiwa rekayasa tersebut ke Kepolisian terkait dugaan pemalsuan dan sudah dalam tahap pemeriksaan,” tambah Rinny dalam keterangannya.
“Bagaimana bisa orang sedang berada diluar negeri tiba-tiba melakukan pernikahan di Indonesia, anehnya dokumen foto pernikahan tidak pernah ada ketika dimintakan dalam persidangan”, pungkasnya. (Edo)