Keluarga Penggugat, Rinny Abast Menduga Berkas PK ke MA Ditahan PA Jakut

- Jurnalis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Rinny Abast, SH

FOTO: Rinny Abast, SH

BERITA JAKARTA – Keluarga penggugat ahli waris almarhum Imanuel Budiman, Rinny Abast, SH mempertanyakan berkas pengiriman Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ia menduga jika berkas PK tersebut ditahan pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara.

“Saya datangi kantor PA Jakarta Utara, menanyakan apakah berkas atas nama Ryan Oktavianus Budiman keponakan saya sudah diserahkan ke MA. Ternyata pada Jumat lalu berkas itu belum juga dikirim,” kata Rinny, Rabu (16/8/2023).

Selanjutnya, lanjut Rinny, ia disuruh balik lagi pada Senin 14 Agustus 2023 oleh petugas yang bernama Ida untuk menerima berita acara. Ternyata hari Senin ia datang masih berbelat belit tanpa kejelasan.

Rinny pun merasa heran karena berkas PK yang seharusnya sudah diajukan pada sidang novum tanggal 21 Juli 2023 dan didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Utara sejak 7 Juli 2023, belum juga dikirimkan ke MA.

“Hingga hari ini Pengadilan Agama belum juga mengirimkan novum (berkas perkara) ke sana (MA),” ungkap Rinny kecewa.

Rinny mengaku, sempat marah, karena pada Senin itu petugas bernama Ida tidak mau menemuinya. Rinny mengancam tidak akan pulang sebelum berkas perkara itu segera dikirim dan diberikan salinan pengantarnya kepada dirinya.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Diketahui, berkas perkara yang dimaksud untuk membatalkan penetapan waris yang diduga penuh dengan rekayasa, dimana di dalam penetapan tersebut disebutkan bahwa almarhum Imanuel Budiman pernah menikah lagi dengan tergugat (Endah) pada tanggal dimana almarhum Imanuel Budiman berada (bekerja) di luar negeri.

“Ryan juga sudah melaporkan peristiwa rekayasa tersebut ke Kepolisian terkait dugaan pemalsuan dan sudah dalam tahap pemeriksaan,” tambah Rinny dalam keterangannya.

“Bagaimana bisa orang sedang berada diluar negeri tiba-tiba melakukan pernikahan di Indonesia, anehnya dokumen foto pernikahan tidak pernah ada ketika dimintakan dalam persidangan”, pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB