BERITA BEKASI – Beredar surat terbuka dari Gerakan Indonesia Maju (GIM) yang mensiyalir adanya skandal pelanggaran berat yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Umum GIM, Sidik mengungkapkan, Timsel dari 5 kelompok ada satu perwakilan dari unsur Pemerintahan Kota Bekasi yang sekarang bertugas di Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi sekaligus sebagai Tim Pemenangan Walikota Bekasi 2024, Tri Adhianto yakni, Erik Ardianto.
Fakta itu, sambung Sidik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bahwa Pasal 22 ayat (4) huruf a UU Nomor: 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan Timsel mempunyai reputasi dan rekam jejak yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komposisi Timsel dari unsur Pemerintah dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, tapi juga berpotensi bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik,” terang Sidik dikutif dari laman Online Berita Jurnalis, Selasa (15/8/2023).
Dikatakan Sidik, adanya praktek pelanggaran yang dilakukan tersebut, dikhwatirkan dari pengalaman yang sudah-sudah dimana terbukanya kecurangan yang dilakukan Timsel KPU Kabupaten dan Kota Bekasi.
“Adanya unsur permainan dalam meloloskan calon Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Bekasi disetiap tahap seleksi untuk menuju 5 besar KPU Kota Bekasi. 10 Komisioner Kota Bekasi yang lolos 10 besar diketahui bernama, Afif Fauji, Mahmud Ali, Bagus Haryanto dan Faris Ismu Amir,” ungkapnya.
Masih kata Sidik, dugaan adanya permainan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal diantaranya, lolosnya 10 besar calon Komisioner KPU Kota Bekasi atas nama Afif Fauzi yang sebelumnya pernah mencalon Anggota Legislatif dari Partai Demokrat Kota Bekasi serta terlibat di Partai politik.
“Dengan ini terbukti kuat Timsel meloloskan calon KPU Kota Bekasi Afif Fauzi pada saat pendaftaran tidak melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik dan terlibat politik praktis yang ditandai tangani Ketua atau Sekjen pimpinan Partai Demokrat Kota Bekasi,” ujarnya.
Timsel dalam melakukan penelitian administrasi tidak mengacu pada syarat-syarat calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota sebagaimana dalam UU dan PKPU yang dimana salah satu syarat kelengkapan dokumen dijelaskan Surat Keputusan Pemberhentian dari jabatan politik.
“Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Undang-Undang serta berpotensi melanggar UU Pemilu,” ulas Sidik.
Sidik juga menyampaikan kepada KPU RI untuk segera melakukan investigasi dan membatalkan semua keputusan Tim Seleksi, karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel KPU Kabupaten Bekasi.
“Tentu kalau dalam hukum administrasi, ketika syarat formilnya itu terlanggar, maka seluruh substansi yang terkandung di dalam keputusan tersebut juga dapat dibatalkan secara administrasi,” imbuhnya.
Dalam melaksanakan Seleksi KPU Kabupaten dan Kota Bekasi sangat menentukan pembangunan demokrasi di Indonesia.
“Kegagalan dalam memilih Anggota KPU yang berkualitas tidak saja akan membahayakan berlangsungnya proses demokrasi yang sedang kita bangun, namun juga membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (Indra)