Kejari Jakarta Barat Musnakan Ribuan Barang Bukti Hasil Kejahatan

- Jurnalis

Senin, 14 Agustus 2023 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Giat Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

FOTO: Giat Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut meliputi barang bukti perkara narkotika, terorisme dan tindak pidana umum lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari, Jakarta Barat, Lingga Nuarie yang mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, jenis kristal metamfetamina seberat 2216,774 gram, ganja 8.159,0904 gram, jenis tablet klonazepam, tablet trihexyphenidyl dan tablet lorazepam.

“Ada juga jenis tablet klobazam, tablet diazepam, serbuk kokain, yablet tramadol, jenis serbuk mengandung bahan aktif tramadol dengan berat netto 11,8566 gram, jenis tablet mengandung bahan aktif dextromethorphan dengan berat 1,3203 gram,” ucapnya.

Lingga menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Kasi PB3R, Kasi Pidum, Kasi Intel, perwakilan Polres Metro Jakarta Barat dan Perwakilan Dandim 0503 Jakarta Barat.

“Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong besi. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lingga. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru