BERITA JAKARTA – Tim pembela membentuk Tim Bantuan Hukum guna pembelaan dan bantuan hukum kepada Advokat Kamaruddin Simanjuntak yang akan diperiksa besok sekitar pukul 10.00 WIB oleh Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Cyber Crime Polri.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari salah satu Dirut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan persangkaan dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menyebarkan berita Hoax.
Kepada awak media, Martin Lukas Simanjuntak melalui siaran persnya mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menampung aspirasi dari berbagai pihak yang simpati terhadap perjuangan Advokat Kamarudin Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mewakili pak Kamaruddin saya mengucapakan terima kasih kepada semua yang memberikan dukungan dan perhatiannya. Saat ini kami sedang membentuk Tim Bantuan Hukum,” kata Martin, Minggu (13/8/2023).
Kami juga, sambung Martin, menginformasikan kepada kawan-kawan, saudara-saudara atau aktivis sosial yang terpanggil untuk memberikan dukungan dapat turut serta hadir besok di Ditipid Cyber Crime Polri.
“Saat ini kami juga sedang menampung aspirasi dari para simpatisan yang ingin mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan bahwa kami bersama Kamaruddin Simanjuntak,” ungkap Martin.
Dikatakan Martin, apa yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak merupakan tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya Rina Lauw dan secara materi dapat dipertanggung jawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat.
“Seharusnya, berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 khususnya pada Pasal 16 menjamin bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien,” terang Martin.
Pembelaan itu, lanjut Martin, baik di dalam maupun di luar sidang Pengadilan. Hak imunitas Advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 26/PUU-XI/2003.
“Apakah Hak Imunitas Advokat selaku penegak hukum yang di akui Undang-Undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi ?,” ucapnya.
“Selain itu, apakah para penegak hukum yang lain sudah tidak menghargai lagi Hak Imunitas Advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membela hak hukum kliennya?,” tambah Martin.
Seperti sudah diketahui bersama, atas penetapan tersangka kepada rekan Kamaruddin Simanjuntak banyak organisasi advokat, rekan-rekan advokat, dan organisasi masyarakat serta aktivis sosial yang terpanggil karrna hati nurani untuk membela Kamaruddin Simanjuntak.
Melalui bantuan hukum dan juga aksi solidaritas sosial telah hadir perwakilan-perwakilan dari Organisasi Advokat (AAI, PERADI, PERADI RBT DPC Jakbar (Abang Berry Sidabutar).
Turut hadir juga Organisasi Bantuan Hukum antara lain (PPHKI, PBHI, LBH IS), Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat (Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak) dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Law Firm.
“Kami bersama-sama akan hadir mendampingi Kamaruddin Simanjuntak yang akan diperiksa sebagai tersangka di Cybercrime Mabes Polri pada hari Senin 14 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB,” pungkas Martin. (Indra)