Organisasi Advokat dan Simpatisan Bakal Bantu Kamaruddin Simanjuntak

- Jurnalis

Minggu, 13 Agustus 2023 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Kamaruddin Simanjuntak

Foto: Advokat Kamaruddin Simanjuntak

BERITA JAKARTA – Tim pembela membentuk Tim Bantuan Hukum guna pembelaan dan bantuan hukum kepada Advokat Kamaruddin Simanjuntak yang akan diperiksa besok sekitar pukul 10.00 WIB oleh Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Cyber Crime Polri.

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari salah satu Dirut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan persangkaan dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menyebarkan berita Hoax.

Kepada awak media, Martin Lukas Simanjuntak melalui siaran persnya mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menampung aspirasi dari berbagai pihak yang simpati terhadap perjuangan Advokat Kamarudin Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mewakili pak Kamaruddin saya mengucapakan terima kasih kepada semua yang memberikan dukungan dan perhatiannya. Saat ini kami sedang membentuk Tim Bantuan Hukum,” kata Martin, Minggu (13/8/2023).

Kami juga, sambung Martin, menginformasikan kepada kawan-kawan, saudara-saudara atau aktivis sosial yang terpanggil untuk memberikan dukungan dapat turut serta hadir besok di Ditipid Cyber Crime Polri.

Baca Juga :  Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara

“Saat ini kami juga sedang menampung aspirasi dari para simpatisan yang ingin mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan bahwa kami bersama Kamaruddin Simanjuntak,” ungkap Martin.

Dikatakan Martin, apa yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak merupakan tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya Rina Lauw dan secara materi dapat dipertanggung jawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat.

“Seharusnya, berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 khususnya pada Pasal 16 menjamin bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien,” terang Martin.

Pembelaan itu, lanjut Martin, baik di dalam maupun di luar sidang Pengadilan. Hak imunitas Advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 26/PUU-XI/2003.

“Apakah Hak Imunitas Advokat selaku penegak hukum yang di akui Undang-Undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi ?,” ucapnya.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

“Selain itu, apakah para penegak hukum yang lain sudah tidak menghargai lagi Hak Imunitas Advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membela hak hukum kliennya?,” tambah Martin.

Seperti sudah diketahui bersama, atas penetapan tersangka kepada rekan Kamaruddin Simanjuntak banyak organisasi advokat, rekan-rekan advokat, dan organisasi masyarakat serta aktivis sosial yang terpanggil karrna hati nurani untuk membela Kamaruddin Simanjuntak.

Melalui bantuan hukum dan juga aksi solidaritas sosial telah hadir perwakilan-perwakilan dari Organisasi Advokat (AAI, PERADI, PERADI RBT DPC Jakbar (Abang Berry Sidabutar).

Turut hadir juga Organisasi Bantuan Hukum antara lain (PPHKI, PBHI, LBH IS), Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat (Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak) dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Law Firm.

 “Kami bersama-sama akan hadir mendampingi Kamaruddin Simanjuntak yang akan diperiksa sebagai tersangka di Cybercrime Mabes Polri pada hari Senin 14 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB,” pungkas Martin. (Indra)

Berita Terkait

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Berita Terbaru

Desa Suka Danau Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Sabtu, 19 Okt 2024 - 17:23 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB