“Para Korban UOB Kay Hian Sekuritas Minta Kapolda Metro Jaya Atensi dan Beri Kepastian Hukum”
BERITA JAKARTA – UOB Kay Hian, anak perusahaan dari UOB Group tersandung kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. 12 korban UOB KH dengan kerugian total sekitar Rp50 miliar memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm atas raibnya uang mereka yang disetorkan ke Rekening UOB Kay Hian Sekuritas.
Adapun pihak UOB Kay Hian melalui pengacaranya, Lucas Law Firm, menyampaikan ke publik melalui media bahwa uang para korban diambil dan digelapkan oleh oknum UOB berinisial A, V dan M dan pihak UOB Kay Hian sendiri, sudah melaporkan A, V dan M ke Polda Metro Jaya dan sedang dalam pemeriksaan Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lucas Law Firm berkeyakinan bahwa pihak UOB Kay Hian Sekuritas tidak mau menganti dana tersebut, karena tidak merasa diambil oleh Direktur UOB Kay Hian. Pihak UOB Kay Hian lepas tangan dan tidak mau mempertanggungjawabkan dana yang dilaporkan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menegaskan, bahwa kerugian para korban bukan karena jatuhnya harga saham atau ruginya investasi mereka. Namun, karena uang yang mereka setor ke Rekening UOB Kay Hian dibekukan oleh UOB dan dalam kekuasaan UOB tidak bisa dicairkan.
“Alasan UOB bahwa ada oknum A, V dan M yang diperkerjakan oleh UOB diduga menggelapkan dana tersebut. Sekali lagi saya tegaskan, nama Rekening dimana para korban adalah atas nama UOB Kay Hian Sekuritas, bukan rekening A, V dan M,” tegas Bambang, Minggu (23/7/2023).
“Jadi jelas dan terang bukan disetor atau diberikan ke oknum atau pihak lain, melainkan disetorkan para korban langsung ke Rekening milik dan atas nama UOB Kay Hian Sekuritas,” tambah Bambang mengulas.
Salah satu korban UOB Kay Hian Sekuritas, S sangat menyayangkan tindakan UOB yang terkesan lepas tangan. Para nasabah sekuritas datang ke Kantor Cabang UOB Kay Hian Sekuritas dan mentransfer uang tersebut ke Rekening atas nama UOB Kay Hian, bukan atas nama pribadi oknum yang dilaporkan.
“Tentunya ketika nasabah mau tarik dana dan tidak bisa, mereka akan minta tanggung jawab kepada UOB Kay Hian. Jika memang uangnya dari UOB Kay Hian digelapkan pihak lain itu urusan internal UOB Kay Hian, bukan urusan para nasabah. Tanggung jawab UOB Kay Hian untuk menjaga keamanan setoran dan deposit para nasabah,” jelas Bambang.
Korban UOB Kay Hian lainnya, E juga menyampaikan kekecewaannya. Jika uang kami hilang atau rugi karena turunnya nilai aset atau turunnya harga saham dan sekuritas, kami bisa mengerti. Tapi alasan UOB Kay Hian tidak mau mengembalikan karena ada oknum UOB Kay Hian yang mengambil. Itu tidak bisa kami terima.
Para oknum UOB Kay Hian mengunakan atribut dan kantor milik UOB dan Rekening atas nama UOB Kay Hian. Apakah sembarang orang bisa buka rekening atas nama UOB Kay Hian tanpa seijin Direksi UOB Kay Hian? Pastinya BCA selaku Bank Kustodian tidak akan membuka rekening dengan nama UOB Kay Hian tanpa surat dan legalitas serta persetujuan Direksi UOB Kay Hian.
“Maka dari itu tanggungjawab penuh ada di Direksi UOB Kay Hian untuk mengembalikan dana nasabah sepenuhnya. Urusan UOB Kay Hian mau menghukum oknum A, V dan M itu bukan urusan kami para nasabah,” ucap korban.
Sementara itu, Advokat Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Law Firm menanggapi, bahwa perkara ini mudah ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik dapat memanggil saksi dari pihak Bank BCA untuk menanyakan langsung ke pihak Bank BCA.
“Tanyakan langsung apakah benar rekening atas nama UOB Kay Hian dimana para nasabah menyetor adalah rekening yang dibuka dan mendapatkan persetujuan dari Direksi UOB atau pihak yang menerima kuasa dari Direksi UOB atau tidak?,” ungkapnya.
Jika memang, sambung Ali, ada ijin dan kuasa dari UOB Kay Hian Sekuritas berarti memang Rekening tersebut atas penguasaan, authorisasi dan wewenang UOB Kay Hian Sekuritas dan Direksi UOB Kay Hian perlu bertanggung jawab penuh.
“Sudah satu tahun sejak dilaporkan perkara ini kenapa penyidik enggan dan ragu memeriksa saksi pihak Bank BCA? Tolong agar Polda Metro Jaya memberikan kepastian hukum kepada para korban dalam perkara ini,” tegasnya.
Para korban berencana untuk hadir meminta penjelasan dari pihak penyidik Fismondev Polda Metro Jaya kenapa pihak penyidik Fismondev terkesan lamban dan ragu memeriksa saksi bank. Karena tujuan penyelidikan dan penyidikan adalah mencari alat bukti dan membuktikan adanya unsur pidana.
“Para korban minggu ini akan menyurati Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan Perkara LP No B/0296/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 20 Juni 2022 dengan Terlapor Direktur Utama UOB Kay Hian, Yacinta Fabiana Tjang,” tutur Ali.
LQ Indonesia Law Firm meminta agar pihak Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, berani bertindak tegas dan bijak. Berikan perintah agar penyidik jangan menunda dan jangan ragu, sudah satu tahun kenapa pihak Rekening Bank Kustodian BCA tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi?.
“Tolong agar Kepolisian punya wibawa dan berikan kepastian hukum kepada para nasabah dan korban dugaan penggelapan ini. Kami dukung Polda Metro Jaya untuk berani tajam ke atas dan tegakkan hukum secara maksimal agar kepolisian bisa makin dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (Indra)