BERITA JAKARTA – Korban Minna Padi bersama pengacara dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm ramai-ramai mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 20 Juli 2023 di Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mempertanyakan kejelasan proses hukum atas laporan mereka terhadap jajaran Pengurus PT. Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Para korban sengaja datang jauh-jauh dari Batam ke Jakarta untuk bertemu penyidik secara langsung dan menyampaikan uneg-uneg mereka soal lambatnya proses hukum terhadap Minna Padi di Bareskrim Polri.
Para korban meminta agar Penyidik Bareskrim segera memanggil bos-bos Minna Padi untuk diperiksa, karena sampai bulan Juli 2023 masih belum ada perkembangan yang berarti tekait proses hukum Minna Padi di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah 4 tahun sejak 2019 mengalami ketidakjelasan soal program reksadana yang ditawarkan PT. Minna Padi Aset Manajemen yang sampai saat ini masih tidak jelas kapan penyidik memanggil bos-bos Minna Padi,” ujar salah satu korban, Sabtu (22/7/2023).
Padahal, kata korban, uang mereka miliaran rupiah sudah disetorkan ke Minna Padi, makanya kami para korban datang dari Batam ke Bareskrim Polri supaya kasus Minna Padi diproses secara hukum.
“Kami para korban datang jauh-jauh dari Batam ingin meminta keadilan dan kepastian hukum, terkait kasus Minna Padi yang sudah kami laporkan ini,” tandas korban.
Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm sebagai Firma Hukum yang mendapatkan kuasa dari para korban PT. MPAM telah mengambil jalur pidana melaporkan Direksi dan Komisaris PT. MPAM ke Mabes Polri dengan LP/B/0673/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 4 November 2021.
Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 23 Juni 2023 proses hukum atas laporan masih tahap Penyelidikan padahal sudah mau menjelang 2 tahun.
Advokat La Ode Surya Alirman, SH yang ikut bersama para korban menyampaikan bahwa semestinya kasus kasus seperti Minna Padi harus segera naik Penyidikan supaya ada kepastian hukum, karena dari kacamata hukum pidana sudah memenuhi unsur pidana.
“Sehingga harus ada ketegasan Penyidik untuk segera memproses Minna Padi. Inikan dilaporkan sejak bulan November 2021 dan sekarang sudah bulan Juli 2023 sudah seharusnya dipercepat proses hukumnya untuk naik sidik,” kata La Ode.
Apalagi, sambung La Ode, saksi korban sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang diminta Penyidik demi keadilan dan kepastian hukum bagi para korban Minna Padi.
Selain itu, La Ode juga mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya bisa memberikan ketegasan kepada Minna Padi supaya mengembalikan kerugian para korban karena OJK punya kewenangan untuk menindak Minna Padi berdasarkan UU No. 4 tahun 2023 tentang PPSK.
“Apalagi OJK sendiri punya aturan soal pengawasan investasi yaitu POJK Nomor: 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi. Oleh karena itu Penyidik harus segera memanggil Direksi dan Komisaris serta Pemegang Saham PT. MPAM untuk diperiksa,” tegasnya.
Sementara itu, Advokat Priyono Adi Nugroho, SH, MH menegaskan bahwa pada intinya para korban meminta pengembalian dana karena telah diatur juga dalam POJK No. 23/POJK.04/2016, tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menghindar dari tuntutan para korban.
“Kami mengingatkan agar masyarakat atau korban yang merasa dirugikan Minna Padi bisa memberikan kuasa pendampingan dalam jalur pidana bisa menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di nomor 0817-489-0999 Jabodetabek, 0817-999-489 luar Jawa dan 0818-0454-4489, regional Jawa,” pungkas Priyono. (Indra)