Tak Terima Dinasehati, Sopir Taksi Online Dibunuh Penumpang

- Jurnalis

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Kabupaten Bekasi

Polres Metro Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Benyahdi didampingi Kasatreskrim dan Kasie Humas merilis kasus pelaku pembunuhan terhadap supir taksi online dihalaman Gedung Humas Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023).

Dalam kejadian itu, unit Reskrim Polsek Serang Baru dan Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pembunuh supir taksi online SP (53) asal Kampung Pisangan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka berinisial AS (25) warga Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru. Kasus pembunuhan itu terjadi pada Senin 17 Juli 2023 malam di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Pada Senin 17 Juli 2023, lanjut Kapolres, tersangka AS yang berprofesi sebagai penjual tape, meminta diantar dengan tujuan ke Desa Cilangkara. Kemudian, ditengah perjalanan terjadi percakapan yang membuat AS merasa tersinggung.

“Pelaku berbincang-bincang dengan korban. Selanjutnya, pelaku merasa tersinggung dengan nasehat korban yang berkata “jangan mau diinjak-injak orang lain,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, setiba di Desa Cilangkara, korban tiba-tiba ditusuk oleh pelaku dibagian ketiak kanan dan bagian dada.

“Hasil dari visum terdapat luka dibagian ketiak kanan dan dada, serta ada luka robek di jantung,” ungkap Kapolres.

Tersangka AS berhasil ditangkap dirumahnya oleh tim Unit Polsek Serang Baru dan Satreskrim Polres Metro Bekasi pada hari Rabu 19 Juli 2023 dini hari.

“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Ertiga warna silver milik korban, sepasang sandal, topi dan sweater pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Hasrul)

Berita Terkait

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat
Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:18 WIB

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB