Tak Terima Dinasehati, Sopir Taksi Online Dibunuh Penumpang

- Jurnalis

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Kabupaten Bekasi

Polres Metro Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Benyahdi didampingi Kasatreskrim dan Kasie Humas merilis kasus pelaku pembunuhan terhadap supir taksi online dihalaman Gedung Humas Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023).

Dalam kejadian itu, unit Reskrim Polsek Serang Baru dan Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pembunuh supir taksi online SP (53) asal Kampung Pisangan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka berinisial AS (25) warga Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru. Kasus pembunuhan itu terjadi pada Senin 17 Juli 2023 malam di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Pada Senin 17 Juli 2023, lanjut Kapolres, tersangka AS yang berprofesi sebagai penjual tape, meminta diantar dengan tujuan ke Desa Cilangkara. Kemudian, ditengah perjalanan terjadi percakapan yang membuat AS merasa tersinggung.

“Pelaku berbincang-bincang dengan korban. Selanjutnya, pelaku merasa tersinggung dengan nasehat korban yang berkata “jangan mau diinjak-injak orang lain,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, setiba di Desa Cilangkara, korban tiba-tiba ditusuk oleh pelaku dibagian ketiak kanan dan bagian dada.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

“Hasil dari visum terdapat luka dibagian ketiak kanan dan dada, serta ada luka robek di jantung,” ungkap Kapolres.

Tersangka AS berhasil ditangkap dirumahnya oleh tim Unit Polsek Serang Baru dan Satreskrim Polres Metro Bekasi pada hari Rabu 19 Juli 2023 dini hari.

“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Ertiga warna silver milik korban, sepasang sandal, topi dan sweater pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Hasrul)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Berita Terbaru