BERITA BEKASI – Kuasa hukum warga Perumahan Clauster Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Yanto Irianto menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi asbun alias asal bunyi dalam menyelesaikan persoalan dugaan penyerobotan lahan yang merugikan kliennya.
Pasalnya, hingga saat ini Pemkot Bekasi tidak memperlihatkan sebuah ketegasan dalam membantu persoalan diwilayah tersebut yang membuat akses jalan 10 rumah warga tertutup tembok.
“Pemkot (Bekasi) asal bunyi aja, apa yang dilakukan oleh Pemkot harusnya turun tangan kepada masyarakat untuk membenahi masalah – masalah yang ada di masyarakat,” tegas Yanto, Sabtu (15/7/2023) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Pemkot Bekasi sempat menyambangi wilayah tersebut dan berjanji akan memfasilitasi mediasi antara developer PT. Surya Mitratama Persada (SMP) dengan warga Clauster Green Village yang terdampak.
“Hingga saat ini pertemuan diantara keduanya belum juga terlaksana. Informasi yang saya dapat Pemkot Bekasi sudah dua kali melayangkan surat kepada PT namun tidak digubris,” ujarnya.
Meski, sambung Yanto, Pemkot Bekasi sudah bersurat seharusnya ada tindakkan nyata dari Pemkot Bekasi untuk membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi ditengah masyarakat, bukan malah mendiamkan.
Yanto pun menyinggung, soal sikap Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto beberapa waktu lalu yang mengganggap bahwa Pemkot Bekasi juga dirugikan atas kasus tersebut.
“Tri Adhianto bicara di media bahwa saya dirugikan fasumnya, nyatanya masyarakat saya di sini dirugikan. Sehingga kami melaporkan ke Polres Bekasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dengan akses jalan 10 rumah warga di Perumahan Clauster Green Village yang sekarang ditutup pagar beton.
“Kita investigasikan, kita inventarisasikan apa-apa langkah yang kemudian terkait dengan kondisi yang ada,” kata Tri Adhianto pada Selasa 27 Juni 2023 lalu.
Selain melakukan investigasi, Tri juga mengatakan telah memerintahkan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan perumahan Green Village itu.
“Kita minta di Dinas Tata Ruang untuk melihat proses perizinan dari awalnya,” tutur Tri yang sampai saat ini belum reaksi nyata dari komentarnya tersebut. (Dendi)