Kacau di SMAN 2 Kota Bekasi Ada Oknum Bisa Atur Titik Koordinat

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gerbang SMAN 2 Kota Bekasi

Foto: Gerbang SMAN 2 Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Sekjen Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Agus Supriyadi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, mengevaluasi jajaran SMAN 2 Kota Bekasi, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

“Aroma gratifikasi penerimaan siswa didik baru kuat di SMAN 2 Kota Bekasi. Pasalnya, ada oknum yang bisa memainkan titik koordinat disana,” terang Agus menanggapi Matafakta.com, Jumat (14/7/2023).

Dalam aksi mahasiswa, kata Agus, Aliansi Rakyat untuk Peduli Pendidikan Nasional (ARDIN di depan SMAN 2 Kota Bekasi, menuding Operator maupun Panitia PPDB bisa mengatur Jalur Zonasi dan titik koordinat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termasuk dugaan jual beli bangku dan ditemukannya siswa yang memiliki Kartu Keluarga atau KK sendiri. Pemerintah Daerahnya jangan hanya diam aja, karena ini soal pendidikan anak bangsa,” tegas Agus.

Bahkan dalam aksi itu, para pendemo di depan gerbang SMAN 2 Kota Bekasi sudah menyebut oknum berinisial S yang mengaku bisa mengatur titik koordinat dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan jual beli bangku di SMAN 2 Kota Bekasi.

“Kuat dugaan kita, karena ngak mungkin panitia penerimaan siswa baru mau melakukan itu semua tanpa adanya dugaan gratifikasi terkait penerimaan siswa baru di SMAN 2 Kota Bekasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu orang tua siswa, Budi Ariyanto, sempat mengamuk di depan gerbang SMAN 2 Kota Bekasi, lantarannya anaknya tidak diterima meski jarak tempat tinggalnya hanya berjarak ratusan meter dari sekolah.

“Anak saya didepan mata bisa ngak diterima sementara yang jauh dari sekolah bisa diterima. Ini jelas tidak adil dan melanggar amanat konstitusi,” tegas Budi.

Dikatakan Budi, pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, Pemerintah berkewajiban untuk memberikan jaminan dan kepastian semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkeadilan.

“Tapi, saat ini jaminan itu tidak ada. Mana semua dijadikan proyek tahunan bagi para oknum. Saya minta SMAN 2 Kota Bekasi harus dievaluasi,” pungkas Budi. (Edo)

Berita Terkait

Kepala Desa dan Camat Carita Terima Mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 63
PPDB Online 2024, Pemkot Bekasi Berkomitmen Bangun Pendidikan Bersih
Pj Walikota Bekasi Serahkan 550 SK PPPK Tenaga Pendidikan Kota Bekasi   
Prof. Didit Budi Nugroho Resmi Guru Besar ke-24 Universitas Kristen Satya Wacana
Try Out, SMP Kesatrian 1 Semarang Perkenalkan Fasilitas dan Program Sekolah
Mahasiswa Minta Kejari Usut Dugaan Korupsi Meubeler Disdik Kota Bekasi
STIA Maulana Yusuf Banten Kembangkan Pembelajaran Project Based Learning
Respon Menohok Para Orang Tua Murid Soal Penyeggelan SDN di Kota Bekasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juli 2024 - 06:55 WIB

Kepala Desa dan Camat Carita Terima Mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 63

Sabtu, 8 Juni 2024 - 18:00 WIB

PPDB Online 2024, Pemkot Bekasi Berkomitmen Bangun Pendidikan Bersih

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:13 WIB

Pj Walikota Bekasi Serahkan 550 SK PPPK Tenaga Pendidikan Kota Bekasi   

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:58 WIB

Prof. Didit Budi Nugroho Resmi Guru Besar ke-24 Universitas Kristen Satya Wacana

Senin, 4 Maret 2024 - 09:03 WIB

Try Out, SMP Kesatrian 1 Semarang Perkenalkan Fasilitas dan Program Sekolah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB