“LQ Indonesia Law Firm Laporkan Pengadaan Gula Fiktif Rugikan Korban Lebih Dari Rp60 Miliar”
BERITA SURABAYA – LQ Indonesia Law Firm kembali dipercaya masyarakat untuk melaporkan dan mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di Jawa Timur, terkait kasus pengadaan gula fiktif.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Camelia Sofyan Ali pada 11 November 2021 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,6 tahun) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tidak adanya pengembalian kerugian kepada korban dalam perkara yang sudah diputus tersebut, akhirnya korban mengadukan kasus tersebut ke Advokat Rizki Indra Permana, SH, MH pada Kantor LQ Indonesia Law Firm Cabang Surabaya.
Perlu diketahui, Advokat Rizki Indra Permana, merupakan Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Surabaya Jawa Timur yang merupakan besutan tim dari pengacara vocal dan fenomenal, Alvin Lim, SH, MH.
LQ Indonesia Law Firm sendiri sudah sangat berpengalaman dalam kasus investasi bodong yang menggemparkan tanah air dengan skala kerugian fantastis, seperti kasus KSP Indosurya, Mahkota, Kresna, segala macam kasus Robot Trading dengan lebih dari 5000 klien diseluruh Indonesia.
“Perlu masyarakat memilih Lawyer yang memiliki kompetensi mumpuni dan track record jelas dalam menangani kasus, demi memperjuangkan pemulihan hak korban tindak pidana secara maksimal,” ujar Rizki, Selasa (4/7/2023).
Dalam kasus yang dialami klien LQ Indonesia Law Firm dengan terpidana Camelia Sofyan Ali, dengan cekatan LQ Indonesia Law Firm melaporkan kembali Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan LP: LP/B/693/VI/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Hal ini bertujuan untuk tracking aliran dana dan penyitaan aset hasil tindak pidana, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang membantu atau menadah hasil kejahatan ini, terlebih Camelia Sofyan Ali telah dipenjara atas tindak pidana asal (predicate crime) dan tengah menjalani masa tahanan.
Selanjutnya, LQ Indonesia Law Firm juga akan berkordinasi dengan Penyidik dan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengawal kasus tersebut.
LQ Indonesia Law Firm memiliki 4 Cabang di Indonesia antara lain di Kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.
LQ Indonesia Law Firm memiliki expertise di bidang Pidana, Ekonomi, Keuangan, Perbankan dan Korporasi. LQ Indonesia Law Firm bisa dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. (Indra).