Viral Kasus Rico, Praktisi Hukum Desak Polisi Proses Hukum Komisaris PT. PPB

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komisaris PT. PPB, Deddy Setiawan Tan (DST) dan Rico Pujianto (Mantan Karyawan PT. PPB)

Foto: Komisaris PT. PPB, Deddy Setiawan Tan (DST) dan Rico Pujianto (Mantan Karyawan PT. PPB)

BERITA JAKARTA – Praktisi Hukum Jhonson Purba, SH, MH angkat bicara terkait viralnya kasus mantan karyawan PT. Pratama Prima Bajatama (PPB), Rico Pujianto yang kini sudah menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kalau Rico Pujianto diproses secara hukum Komisaris PT. PPB berinisial DST juga diproses yang telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Rico. Karena kasus kekerasan itu sudah sempat dilaporkan Rico,” terang Jhonson kepada Matafakta.com, Jumat (23/6/2023).

Dikatakan Jhonson, penyekapan dan penganiayaan itu atas tuduhan pihak perusahaan PT. PPB terhadap Rico Pujianto yang dituduh menggelapkan uang perusahaan, terkait penjualan besi wiremesh yang dikirim ke Jawa Tengah yang 30 persennya ditolak karena tidak sesuai standard dan kualitas.

“Karena ditolak Rico bingung membawa pulang ke gudang PT. PPB dari Jawa Tengah ke Bekasi sebab tidak ada biaya untuk itu yang ongkosnya lumayan mencapai puluhan juta. Tapi nyatanya barang itu (wiremesh) masih ada dia titipkan sementara ke bengkel temannya di Jateng,” jelas Jhonson.

Apapun ceritanya, lanjut Jhonson, pihak perusahaan tidak dibenarkan main hakim sendiri yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawan. Pihak perusahaan PT. PPB bisa melaporkan langsung ke kepolisian untuk membuktikan tuduhan penggelapan itu, bukan bertindak sendiri.

“Kalau kita cermati kasus pidana Rico itu didorong hingga jadi tersangka penggelapan uang perusahaan di Kejari Kota Bekasi, karena Rico Pujianto sempat membongkar dugaan penggelapan pajak yang mencapai miliaran di PT. PPB. Dan sempat viral melalui Akun Tiktoknya,” kata Jhonson.

Selain itu, Jhonson juga mendesak pihak terkait untuk mengusut dugaan penggelapan pajak yang mencapai miliaran di PT. PPB dengan modus menjual produk dengan 2 kategori yakni, produk ber-PPN dan barang tidak ber-PPN.

“Pembayaran barang ber-PPN dilakukan melalui transfer dan sementara pembayaran barang non-PPN secara tunai. Untuk itu, aparat hukum bisa kembali meminta keterangan Rico. Hukum harus berdiri tegak dan adil jangan hanya berlaku bagi masyarakat kecil seperti Rico,” pungkas Jhonson. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB