BERITA JAKARTA – Praktisi Hukum Jhonson Purba, SH, MH angkat bicara terkait viralnya kasus mantan karyawan PT. Pratama Prima Bajatama (PPB), Rico Pujianto yang kini sudah menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kalau Rico Pujianto diproses secara hukum Komisaris PT. PPB berinisial DST juga diproses yang telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Rico. Karena kasus kekerasan itu sudah sempat dilaporkan Rico,” terang Jhonson kepada Matafakta.com, Jumat (23/6/2023).
Dikatakan Jhonson, penyekapan dan penganiayaan itu atas tuduhan pihak perusahaan PT. PPB terhadap Rico Pujianto yang dituduh menggelapkan uang perusahaan, terkait penjualan besi wiremesh yang dikirim ke Jawa Tengah yang 30 persennya ditolak karena tidak sesuai standard dan kualitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena ditolak Rico bingung membawa pulang ke gudang PT. PPB dari Jawa Tengah ke Bekasi sebab tidak ada biaya untuk itu yang ongkosnya lumayan mencapai puluhan juta. Tapi nyatanya barang itu (wiremesh) masih ada dia titipkan sementara ke bengkel temannya di Jateng,” jelas Jhonson.
Apapun ceritanya, lanjut Jhonson, pihak perusahaan tidak dibenarkan main hakim sendiri yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawan. Pihak perusahaan PT. PPB bisa melaporkan langsung ke kepolisian untuk membuktikan tuduhan penggelapan itu, bukan bertindak sendiri.
“Kalau kita cermati kasus pidana Rico itu didorong hingga jadi tersangka penggelapan uang perusahaan di Kejari Kota Bekasi, karena Rico Pujianto sempat membongkar dugaan penggelapan pajak yang mencapai miliaran di PT. PPB. Dan sempat viral melalui Akun Tiktoknya,” kata Jhonson.
Selain itu, Jhonson juga mendesak pihak terkait untuk mengusut dugaan penggelapan pajak yang mencapai miliaran di PT. PPB dengan modus menjual produk dengan 2 kategori yakni, produk ber-PPN dan barang tidak ber-PPN.
“Pembayaran barang ber-PPN dilakukan melalui transfer dan sementara pembayaran barang non-PPN secara tunai. Untuk itu, aparat hukum bisa kembali meminta keterangan Rico. Hukum harus berdiri tegak dan adil jangan hanya berlaku bagi masyarakat kecil seperti Rico,” pungkas Jhonson. (Tim)