Viral Kasus Rico, Praktisi Hukum Desak Polisi Proses Hukum Komisaris PT. PPB

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komisaris PT. PPB, Deddy Setiawan Tan (DST) dan Rico Pujianto (Mantan Karyawan PT. PPB)

Foto: Komisaris PT. PPB, Deddy Setiawan Tan (DST) dan Rico Pujianto (Mantan Karyawan PT. PPB)

BERITA JAKARTA – Praktisi Hukum Jhonson Purba, SH, MH angkat bicara terkait viralnya kasus mantan karyawan PT. Pratama Prima Bajatama (PPB), Rico Pujianto yang kini sudah menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kalau Rico Pujianto diproses secara hukum Komisaris PT. PPB berinisial DST juga diproses yang telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Rico. Karena kasus kekerasan itu sudah sempat dilaporkan Rico,” terang Jhonson kepada Matafakta.com, Jumat (23/6/2023).

Dikatakan Jhonson, penyekapan dan penganiayaan itu atas tuduhan pihak perusahaan PT. PPB terhadap Rico Pujianto yang dituduh menggelapkan uang perusahaan, terkait penjualan besi wiremesh yang dikirim ke Jawa Tengah yang 30 persennya ditolak karena tidak sesuai standard dan kualitas.

“Karena ditolak Rico bingung membawa pulang ke gudang PT. PPB dari Jawa Tengah ke Bekasi sebab tidak ada biaya untuk itu yang ongkosnya lumayan mencapai puluhan juta. Tapi nyatanya barang itu (wiremesh) masih ada dia titipkan sementara ke bengkel temannya di Jateng,” jelas Jhonson.

Apapun ceritanya, lanjut Jhonson, pihak perusahaan tidak dibenarkan main hakim sendiri yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawan. Pihak perusahaan PT. PPB bisa melaporkan langsung ke kepolisian untuk membuktikan tuduhan penggelapan itu, bukan bertindak sendiri.

“Kalau kita cermati kasus pidana Rico itu didorong hingga jadi tersangka penggelapan uang perusahaan di Kejari Kota Bekasi, karena Rico Pujianto sempat membongkar dugaan penggelapan pajak yang mencapai miliaran di PT. PPB. Dan sempat viral melalui Akun Tiktoknya,” kata Jhonson.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Selain itu, Jhonson juga mendesak pihak terkait untuk mengusut dugaan penggelapan pajak yang mencapai miliaran di PT. PPB dengan modus menjual produk dengan 2 kategori yakni, produk ber-PPN dan barang tidak ber-PPN.

“Pembayaran barang ber-PPN dilakukan melalui transfer dan sementara pembayaran barang non-PPN secara tunai. Untuk itu, aparat hukum bisa kembali meminta keterangan Rico. Hukum harus berdiri tegak dan adil jangan hanya berlaku bagi masyarakat kecil seperti Rico,” pungkas Jhonson. (Tim)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB