Dipanggil Polisi Mangkir, Dirut UOB Kay Hian Terjerat Penggelapan Dana Nasabah

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“Kapolda Metro Jaya Diminta Tegas Tindak Dirut Uob Kay Hian Selaku Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah Yang Tidak Kooperatif”

BERITA JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) UOB Kay Hian, Yacinta Fabiana Tjang selaku terlapor dugaan pidana Penipuan dan Penggelapan mangkir dari panggilan kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menjalankan pemeriksaan.

“Dirut UOB Kay Hian tidak kooperatif dan tidak mengindahkan panggilan Aparat Kepolisian,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH kepada awak media, Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LQ Indonesia Law Firm, lanjut Bambang, meminta Kapolda Metro Jaya bisa bersikap tegas untuk menegakkan hukum walau itu kaum kelas atas. Jika mangkir kembali, gunakan perintah untuk membawa atau bahkan di cekal agar tidak kabur ke luar negeri.

“Para korban nasabah UOB Kay Hian menyetor dananya ke rekening UOB Kay Hian di Cabang Kebon Jeruk dan dana tersebut sekarang tidak bisa dicairkan,” ungkap Bambang.

Ternyata, sambung Bambang, selain laporan polisi di Polda Metro Jaya, UOB Kay Hian juga dilaporkan para korbannya ke Mabes Polri dengan kuasa hukum, Andreas.

“Hal seperti ini seharusnya OJK pertanyakan Fit and Proper Test UOB Kay Hian dan segera cabut ijin usaha UOB Kay Hian agar tidak memakan korban lebih banyak lagi. Pemerintah harus tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Dikatakan Bambang, jika sebelumnya modus pembobolan dana masyarakat dilakukan Koperasi seperti Koperasi Indosurya, KSP SB dan Lima Garuda. Kini sudah menjalar ke Nama Internasional seperti UOB Kay Hian.

“Ini jika Pemerintah tidak turun tangan, maka akan menjadi krisis keuangan nasional. UOB Kay Hian dalam hal ini Direktur Utamanya, sangat tidak bertanggung jawab dan terkesan lepas tangan terhadap kejadian yang menimpa para nasabahnya,” jelas Bambang.

Direktur Utama UOB Kay Hian Lempar Tanggungjawab ke Marketing

Yacinta selaku Dirut UOB Kay Hian melempar tanggung jawab ke marketing yang notabene di hire, dipekerjakan oleh UOB Kay Hian. Sementara, uang para korban di setor ke rekening UOB Kay Hian, sehingga jelas dan nyata ada dalam kekuasaan UOB Kay Hian.

“Jelas dalam perseroan, sesuai UU Perseroan PT Nomor: 4O Tahun 2007 adalah tanggung Jawab Direksi Perusahaan. Yacinta harus bertanggung jawab penuh baik secara Pidana maupun Perdata,” jelas Bambang.

Sekali lagi, lanjut Bambang, mohon kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto agar bisa bertindak tegas kepada terlapor yang mangkir dari panggilan polisi. Segera cekal para terlapor ini agar tidak melarikan diri keluar negeri.

Baca Juga :  Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

“Jika terlapor lebih mementingkan urusan pribadi dibanding panggilan polisi, itu sama saja melecehkan Aparat Penegak Hukum. Masyarakat dukung Kapolda untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Yacinta dan kawan-kawan yang sudah merugikan masyarakat,” tegasnya.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar masyarakat khususnya penguna jasa keuangan untuk menghindari institusi keuangan yang tidak punya itikat baik. Jasa Keuangan seperti Bank, Koperasi dan Perusahaan Finance walaupun terdaftar OJK dan punya nama Internasional tidak menjamin akan punya itikat baik.

“Hindari perusahaan keuangan seperti UOB Kay Hian yang lepas tanggung jawab, karena jasa keuangan modal utama adalah Trust atau kepercayaan. Penanganan yang berlarut dan kelalaian serta tidak adanya rasa perduli terhadap nasabah adalah sebuah Red Flag untuk institusi yang patut di hindari masyarakat,” pungkas Bambang kecewa. (Indra)

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana, Keuangan dan Ekonomi Khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki Cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di [email protected]

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB