Kasus KDRT, Kuasa Hukum Korban Nilai Vonis Hakim Adil

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Raden Indrajana

Foto: Raden Indrajana

BERITA JAKARTA – M. Syafri Noer, Kuasa Hukum Keyla Evelyne Yasir (KEY), mantan istri Raden Indrajana, menilai vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, sudah wajar dan memenuhi rasa keadilan.

“Pada prinsipnya putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, sudah wajar dan memenuhi rasa keadilan,” kata, M. Syafri Noer kepada Matafakta.com, Kamis (22/6/23).

Seperti diketahui, Keyla mantan istri terdakwa Raden Indrajana, menangis histeris saat Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, membacakan vonis 2 tahun penjara terhadap Indrajana yang menurutnya tidak adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap anak dengan terdakwa Raden Indrajana digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023. Saat Majelis Hakim membacakan vonis, Keyla langsung terlihat menangis dan tersungkur.

“Korban dua anak hanya dihukum 2 tahun penjara, itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu,” kata Keyla usai persidangan.

Keyla berharap mantan suaminya itu terdakwa Raden Indrajana dihukum maksimal. Dia mengatakan vonis tak sebanding dengan trauma panjang akibat kekerasan yang dialami kedua anaknya tersebut.

“Sesuai dengan tuntutan maksimal 5 tahun, ini sangat tidak adil, anak ini tidak mudah menjalani kehidupan setelah kejadian yang terus berkelanjutan. Gimana dengan psikis mereka,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Trauma mereka, kata Keyla, panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun. Ini, keputusan yang sangat tidak adil baginya dan kedua anaknya.

“Bahkan saya pribadi pun seorang korban, saya tidak melaporkan diri, saya lebih mendahulukan anak-anak saya untuk mendapatkan keadilan. Namun ini yang mereka dapat. Hanya 2 tahun penjara,” sesal Keyla.

Trauma mereka itu, lanjut Keyla, hanya ia sebagai seorang ibu yang melahirkan, merawat dan membesarkan. Sementara, Kuasa Hukum mantan suaminya berbicara anak tidak kenapa-napa, anak baik-baik saja.

“Silakan bisa cek ke rumah saya, bagaimana kondisi terutama anak kedua saya yang mengalami trauma dahsyat, ketika mereka mengingat itu, mereka selalu histeris luar biasa, siapa yang mengobati,” ulasnya.

Keyla Berarap Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Banding

Keyla berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut. Anaknya masih trauma dan kerap teriak jika mengingat kejadian kekerasan yang dialaminya tersebut.

“Semoga Jaksa bisa mengajukan banding. Karena sama sekali ini semua tidak adil. Putra saya yang kedua, itu yang mengalami trauma yang luar biasa,” ungkapnya sedih.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Bahkan, lanjut Keyla, dia sendiri juga sudah kewalahan dan kebingungan bagaimana cara mengobati anaknya, karena kalau ingat kejadian yang dialaminya selalu berteriak dan kadang nangis sendiri.

“Jadi kuasa hukum terdakwa kan tidak pernah menyentuh anak-anak, bagaimana dia tahu, bagaimana dia bisa ber-statement seperti itu, saya ibunya, saya yang merawat mereka, saya tau kondisi terburuk mereka,” ulas Keyla.

“Mereka itu tidak cukup dengan hanya rangkulan ibunya, trauma ini sudah dahsyat untuk mereka, terutama anak kedua saya,” tambah Keyla mengakhiri.

Sebagai informasi, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Raden Indrajana Sofiandi, divonis 2 tahun penjara. Raden Indrajana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.

Sidang putusan itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023. Raden Indrajana juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Hakim yang memvonis lebih ringan dari  tuntutan Jaksa sebelumnya selama 3 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB