BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, hingga kini terus mengembangkan dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Kabar teranyar pihak Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Selatan, berhasil menemukan asset tanah milik Kepala Cabang PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Amalia Komalasari tersangka kasus dugaan korupsi seluas 4.600 M2.
“Aset berupa tanah seluas 4.600 M2 milik tersangka yakni, 2.400 M2 dan 2.200 M2 berada di alamat Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan Jembarna Provinsi Bali atas nama anak Agung Gede Bagus Wirakusuma,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus, Much Arief Abdilah kepada awak media, Senin (20/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Much Arief, keberhasilan menelusuri aset milik tersangka Amalia Komalasari diketemukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi lainnya.
“Termasuk, hasil pengggeledahan surat-surat dokumen rumah Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru atas nama Amalia Komalasari yang bertempat di Vila Jombang Baru Blok D.I No. 11, RT003/RW014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang,” jelasnya.
Juga, kata Much Arief, di Kantor PT. Pegadaian CP Kebayoran Baru daerah Jalan Wijaya IX No. 17, RT003/RW005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Aset tersangka tersebut diketahui dari hasil penggeledahan surat-surat dikantor dan kediaman tersangka.
“Kemudian kami mengirimkan Kasie Intel dan beberapa anggota ke Bali. Alhamdulilah, setelah kami kesana, aset tersebut ternyata benar milik tersangka Amalia Komalasari yang sebelumnya dititipkan ke pihak lain,” ungkapnya.
Much Arief juga mengungkapkan, bahwa nilai aset tersebut bisa ditaksir Rp5 miliar lebih. Terkait aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka pihaknya masih akan terus berusaha melacaknya.
“Yang penting kami berhasil melacak aset milik tersangka, agar bisa mengembalikan kerugian Negara,” ujar Arief.
Kami juga, tambah Much Arief, menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa dititipkan aset oleh tersangka agar segera melaporkan ke Kejaksaan. Jika tidak ingin terlibat dalam kasus korupsi.
Seperti diketahui, Kejari Jakarta Selatan menetapkan Amalia Komalasari selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru.
Kasus dugaan korupsi tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dengan tersangka selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, yang melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai.
Atas perbutannya tersangka Amalia Komalasari disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidair Pasal 3 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Sofyan)