Kasus Korupsi PT. Pegadaian, Penyidik Pidsus Kejari Jaksel Sita Aset Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Amalia Komalasari Dengan Penyidik Kejaksaan

Foto: Tersangka Amalia Komalasari Dengan Penyidik Kejaksaan

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, hingga kini terus mengembangkan dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Kabar teranyar pihak Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Selatan, berhasil menemukan asset tanah milik Kepala Cabang PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Amalia Komalasari tersangka kasus dugaan korupsi seluas 4.600 M2.

“Aset berupa tanah seluas 4.600 M2 milik tersangka yakni, 2.400 M2 dan 2.200 M2 berada di alamat Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan Jembarna Provinsi Bali atas nama anak Agung Gede Bagus Wirakusuma,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus, Much Arief Abdilah kepada awak media, Senin (20/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Much Arief, keberhasilan menelusuri aset milik tersangka Amalia Komalasari diketemukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi lainnya.

“Termasuk, hasil pengggeledahan surat-surat dokumen rumah Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru atas nama Amalia Komalasari yang bertempat di Vila Jombang Baru Blok D.I No. 11, RT003/RW014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang,” jelasnya.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Juga, kata Much Arief, di Kantor PT. Pegadaian CP Kebayoran Baru daerah Jalan Wijaya IX No. 17, RT003/RW005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Aset tersangka tersebut diketahui dari hasil penggeledahan surat-surat dikantor dan kediaman tersangka.

“Kemudian kami mengirimkan Kasie Intel dan beberapa anggota ke Bali. Alhamdulilah, setelah kami kesana, aset tersebut ternyata benar milik tersangka Amalia Komalasari yang sebelumnya dititipkan ke pihak lain,” ungkapnya.

Much Arief juga mengungkapkan, bahwa nilai aset tersebut bisa ditaksir Rp5 miliar lebih. Terkait aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka pihaknya masih akan terus berusaha melacaknya.

“Yang penting kami berhasil melacak aset milik tersangka, agar bisa mengembalikan kerugian Negara,” ujar Arief.

Kami juga, tambah Much Arief, menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa dititipkan aset oleh tersangka agar segera melaporkan ke Kejaksaan. Jika tidak ingin terlibat dalam kasus korupsi.

Seperti diketahui, Kejari Jakarta Selatan menetapkan Amalia Komalasari selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kasus dugaan korupsi tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dengan tersangka selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, yang melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai.

Atas perbutannya tersangka Amalia Komalasari disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Subsidair Pasal 3 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB