Akademisi Menilai Ada Kejanggalan di Sidang Tipikor Kasus Impor Garam Industry

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Akademisi Hukum Universitas Trisakti Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai ada kejanggalan sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Ariyanto yang mengadili kasus dugaan korupsi impor garam industry.

“Agak janggal jika sikap Majelis Hakim Tipikor Jakarta, tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka Muhammad Khayam di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Fickar kepada Matafakta.com, Selasa (20/6/2023).

Hal itu dikatakan Fickar menanggapi persidangan Tipikor dugaan korupsi impor garam industry yang hanya mengadirkan 5 orang terdakwa lainnya yakni, Fredy Juwono, Frederik Tony Tanduk, Yosi Arfianto, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, tersangka Ir. Muhammad Khayam mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustria (Kemenperin), tidak ikut diseret ke meja hijau bersama 5 terdakwa lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Siapa pun yang menjadi tersangka atau terdakwa harus dihadirkan di Peradilan. Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang paling bertanggungjawab untuk menghadirkan terdakwa di Pengadilan untuk diadili,” tegas Fickar.

Doktor Hukum itu juga menekankan, Jaksa Penuntut Umum harus menggunakan kewenanangannya untuk melakukan upaya paksa terhadap Ir. Muhammad Khayam yang sudah ditetapkan statusnya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka bersama 5 tersangka lainnya.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

“Lakukan pemanggilan secara patut hingga tiga kali pemanggilan namun yang bersangkutan tidak juga hadir, Jaksa Penuntut Umum harus menggunakan upaya paksa membawa terdakwa ke Pengadilan,” tegas Fickar.

Menurut penuturan Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti, siapapun diri tersangka harus sama dihadapan hukum sesuai prinsip “Equality Before The Law”, kesamaan dihadapan hukum yang artinya setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah.

“Siapapun dirinya adalah anggota Parlemen atau familinya, pejabat Pemerintahan Sipil maupun Militer Pengadilan bisa menerintahkan secara paksa kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkannya di Pengadilan,” ulas Fickar kembali menegaskan.

Lebih jauh Fickar menambahkan, jika Penuntut Umum tidak melaksanakan perintah Hakim, bisa minta diganti atau dilaporkan kepada Jaksa Agung. Begitu juga sebaliknya, jika Hakim tidak memerintahkan untuk melakukan upaya paksa bisa dilaporkan kepada Hakim Pengawas.

Baca Juga :  Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

“Jika Penuntut Umum tidak melaksanakan perintah Hakim bisa minta diganti atau dilaporkan kepada Jaksa Agung. Begitu juga Hakim bisa dilaporkan kepada Hakim Pengawas di Pengadilan Tinggi untuk diperingatkan,” tandas Fickar.

Sebelumnya, Senin 19 Juni 2023 dalam persidangan impor garam industri, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengatakan, tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam kepersidangan.

“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Penuntut Umum,” kata Eko Ariyanto menjawab keberatan Nuni Rakhmawati selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Fredy Juwono.

Pasalnya, sebelum persidangan dimulai, Kuasa Hukum Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Ir. Muhammad Khayam yang sudah sama-sama menjadi tersangka ke Pengadilan.

“Izin yang mulia, mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni. (Sofyan)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB