Akademisi Menilai Ada Kejanggalan di Sidang Tipikor Kasus Impor Garam Industry

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Akademisi Hukum Universitas Trisakti Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai ada kejanggalan sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Ariyanto yang mengadili kasus dugaan korupsi impor garam industry.

“Agak janggal jika sikap Majelis Hakim Tipikor Jakarta, tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka Muhammad Khayam di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Fickar kepada Matafakta.com, Selasa (20/6/2023).

Hal itu dikatakan Fickar menanggapi persidangan Tipikor dugaan korupsi impor garam industry yang hanya mengadirkan 5 orang terdakwa lainnya yakni, Fredy Juwono, Frederik Tony Tanduk, Yosi Arfianto, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.

Sementara, tersangka Ir. Muhammad Khayam mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustria (Kemenperin), tidak ikut diseret ke meja hijau bersama 5 terdakwa lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Siapa pun yang menjadi tersangka atau terdakwa harus dihadirkan di Peradilan. Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang paling bertanggungjawab untuk menghadirkan terdakwa di Pengadilan untuk diadili,” tegas Fickar.

Doktor Hukum itu juga menekankan, Jaksa Penuntut Umum harus menggunakan kewenanangannya untuk melakukan upaya paksa terhadap Ir. Muhammad Khayam yang sudah ditetapkan statusnya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka bersama 5 tersangka lainnya.

“Lakukan pemanggilan secara patut hingga tiga kali pemanggilan namun yang bersangkutan tidak juga hadir, Jaksa Penuntut Umum harus menggunakan upaya paksa membawa terdakwa ke Pengadilan,” tegas Fickar.

Menurut penuturan Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti, siapapun diri tersangka harus sama dihadapan hukum sesuai prinsip “Equality Before The Law”, kesamaan dihadapan hukum yang artinya setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah.

“Siapapun dirinya adalah anggota Parlemen atau familinya, pejabat Pemerintahan Sipil maupun Militer Pengadilan bisa menerintahkan secara paksa kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkannya di Pengadilan,” ulas Fickar kembali menegaskan.

Lebih jauh Fickar menambahkan, jika Penuntut Umum tidak melaksanakan perintah Hakim, bisa minta diganti atau dilaporkan kepada Jaksa Agung. Begitu juga sebaliknya, jika Hakim tidak memerintahkan untuk melakukan upaya paksa bisa dilaporkan kepada Hakim Pengawas.

“Jika Penuntut Umum tidak melaksanakan perintah Hakim bisa minta diganti atau dilaporkan kepada Jaksa Agung. Begitu juga Hakim bisa dilaporkan kepada Hakim Pengawas di Pengadilan Tinggi untuk diperingatkan,” tandas Fickar.

Sebelumnya, Senin 19 Juni 2023 dalam persidangan impor garam industri, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengatakan, tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam kepersidangan.

“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Penuntut Umum,” kata Eko Ariyanto menjawab keberatan Nuni Rakhmawati selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Fredy Juwono.

Pasalnya, sebelum persidangan dimulai, Kuasa Hukum Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Ir. Muhammad Khayam yang sudah sama-sama menjadi tersangka ke Pengadilan.

“Izin yang mulia, mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB