Waduh…!!!, Tersangka Eks Dirjen Kemenperin Bisa Lolos Dari Jeratan Hukum

- Jurnalis

Senin, 19 Juni 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Lingkar Merah Tersangka Muhammad Khayam

Keterangan Foto: Lingkar Merah Tersangka Muhammad Khayam

“Meski Sudah Berstatus Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam, Muhammad Khayam Lolos Dari Jeratan Hukum”

BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustria (Kemenperin), Ir. Muhammad Khayam, disinyalir lolos dari jeratan hukum dugaan korupsi kasus impor garam industri periode 2016-2020.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan, Muhammad Khayam sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya diantaranya, Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono, Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, Yosi Arfianto dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia F. Tony Tanduk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu terungkap saat Kuasa Hukum Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin terdakwa Fridy Juwono, Advokat Nuni Rakhmawati yang meminta Majelis Hakim Eko Aryanto mengingatkan atau memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka, Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa demi keadilan dan tidak diskriminatif.

Baca Juga :  Advokat Alvin Lim Sesalkan Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel

“Izin yang mulia sebelum sidang dimulai, mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni dipersidangan, Senin (19/6/2023).

Pasalnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum hanya menghadirkan 5 orang terdakwa yakni, Fredy Juwono, terdakwa Frederik Tony Tanduk, terdakwa Yosi Arfianto, terdakwa Yoni dan terdakwa Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mendengar adanya permohonan dari Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono untuk menghadirkam tersangka, Ir. Muhammad Khayam, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto hanya menanggapi bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka, Muhammad Khayam.

“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” timpal Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, Eko Aryanto.

Baca Juga :  Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ir. Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 978 tahun 2018 tanggal 14 November 2018 bersama-sama dengan Ir. Muhammad Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 2022.

Sebelumnya dalam jumpa pers, Rabu 2 November 2022, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri periode 2016-2020.

Ke-4 tersangka adalah Muhammad Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Periode 2019-2022. Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia. (Sofyan)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB