Soal Apresiasi Denny, AMPUH: Sebaiknya Deputi Bappilu Demokrat Simak Keterangan MK

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juni 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Denny Indrayana, Heru Purwoko dan Kamhar Lakuni

Foto: Denny Indrayana, Heru Purwoko dan Kamhar Lakuni

BERITA JAKARTA – Sebaiknya Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakuni, menyimak dulu keterangan menohok yang dilontarkan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, terkait cuitan Prof. Denny Indrayana.

Hal tersebut, dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, menanggapi ucapan Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakuni yang menyebut:

“Publik harus berterima kasih kepada Denny Indrayana, karena membangunkan public awareness, sehingga terjadi kontrol demokrasi terhadap Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup di Mahkamah Konstitusi”.

Kamhar juga menyebut, bahwa pernyataan Prof. Denny Indrayana telah mendorong penggiat demokrasi, media massa, media sosial, civil society dan pimpinan Partai politik di Parlemen terkonsolidasi dan melakukan fungsi kontrol terhadap proses yang berlangsung di Mahkamah Kontitusi.

“Itu biasa, karena Kamhar Lakuni sebagai Deputi Bappilu Partai Demokrat lagi memuji kader Demokrat yakni, Denny Indrayana yang sudah bergabung yang kabarnya mau mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif DPR RI 2024 mendatang,” kata Heru kepada Matafakta.com, Sabtu (17/6/2023).

Dikatakan Heru, amar putusan MK itu tidak dipengaruhi oleh cuitan Denny Indrayana. Sebab, Hakim MK, Saldi Isra mengungkapkan bahwa saat Denny Indrayana mengunggah cuitan bernarasi negatif, putusan itu sudah ada, hanya saja baru diambil pada 7 Juni 2023.

“Jangan buru-buru sebaiknya Kamhar Lakuni simak dulu keterangan resmi MK. Jangan ikut menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi MK sebagai Lembaga Negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka,” tegasnya.

MK sendiri, lanjut Heru, sudah menggelar 16 kali sidang selama 6 bulan sejak 23 November dan berakhir 23 Mei 2023. Sepanjang persidangan, MK mendengarkan keterangan dari Pemohon, pihak DPR RI, pihak Presiden, pihak terkait KPU RI dan 16 pihak terkait lainnya.

Dengan fakta itu, lanjut Heru, membuktikan cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Prof. Denny Indrayana, telah menebar kabar bohong atau hoaks dengan menyakinkan mendapat informasi A-1 dari orang yang dipercaya kredibilitasnya.

“Bukan apresiasi atau ucapan terima kasih. Jelas Hakim MK Saldi Isra bilang bahwa putusan itu sudah ada lebih dulu sebelum cuitan bernarasi negatif itu diunggah Denny Indrayana. Pertanyaan apa kolerasi publik harus berterima kasih dengan Denny,” sindir Heru.

Justru sebaliknya, tambah Heru, Denny Indrayana harus bertanggungjawab kepada publik, bukan dibalik, publik harus berterima kasih kepada Denny Indrayana. Hakim MK Saldi Isra dalam pernyataan menohoknya, bahwa putusan itu sudah lebih dulu ada, baru cuitan Denny Indrayana.

“Kalau kita menyimak pernyataan Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakuni itu sama dengan mengundang publik untuk tidak percaya dengan kinerha institusi MK. Kasarnya kalau Denny tidak mencuit maka putusan MK Proporsional Tertutup, bukan Terbuka. Sesatkan publik,” tandasnya.

Sebelumnya, Minggu 28 Mei 2023, Denny Indrayana menyebarkan keterangan tertulis kepada awak media dan membuat cuitan di Instagram dan Twitter yang menyatakan bahwa dirinya mendapat informasi penting dari orang yang sangat ia percaya kredibilitasnya.

Informasi penting itu bahwa MK akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar Partai. Informasi tersebut menyatakan komposisi putusan 6 hakim setuju berbanding 3 dissenting.

Pernyataan Prof. Denny Indrayana itu seketika membuat dunia politik-hukum heboh. Ketika itu, MK langsung menyampaikan bantahan bahwa hakim konstitusi belum membuat putusan atas Perkara Nomor: 114/PUU-XIX/2022, tapi Denny Indrayana, sudah menjastifikasi putusan Hakim MK tersebut. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB