Soal Apresiasi Denny, AMPUH: Sebaiknya Deputi Bappilu Demokrat Simak Keterangan MK

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juni 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Denny Indrayana, Heru Purwoko dan Kamhar Lakuni

Foto: Denny Indrayana, Heru Purwoko dan Kamhar Lakuni

BERITA JAKARTA – Sebaiknya Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakuni, menyimak dulu keterangan menohok yang dilontarkan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, terkait cuitan Prof. Denny Indrayana.

Hal tersebut, dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, menanggapi ucapan Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakuni yang menyebut:

“Publik harus berterima kasih kepada Denny Indrayana, karena membangunkan public awareness, sehingga terjadi kontrol demokrasi terhadap Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup di Mahkamah Konstitusi”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamhar juga menyebut, bahwa pernyataan Prof. Denny Indrayana telah mendorong penggiat demokrasi, media massa, media sosial, civil society dan pimpinan Partai politik di Parlemen terkonsolidasi dan melakukan fungsi kontrol terhadap proses yang berlangsung di Mahkamah Kontitusi.

“Itu biasa, karena Kamhar Lakuni sebagai Deputi Bappilu Partai Demokrat lagi memuji kader Demokrat yakni, Denny Indrayana yang sudah bergabung yang kabarnya mau mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif DPR RI 2024 mendatang,” kata Heru kepada Matafakta.com, Sabtu (17/6/2023).

Dikatakan Heru, amar putusan MK itu tidak dipengaruhi oleh cuitan Denny Indrayana. Sebab, Hakim MK, Saldi Isra mengungkapkan bahwa saat Denny Indrayana mengunggah cuitan bernarasi negatif, putusan itu sudah ada, hanya saja baru diambil pada 7 Juni 2023.

Baca Juga :  Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

“Jangan buru-buru sebaiknya Kamhar Lakuni simak dulu keterangan resmi MK. Jangan ikut menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi MK sebagai Lembaga Negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka,” tegasnya.

MK sendiri, lanjut Heru, sudah menggelar 16 kali sidang selama 6 bulan sejak 23 November dan berakhir 23 Mei 2023. Sepanjang persidangan, MK mendengarkan keterangan dari Pemohon, pihak DPR RI, pihak Presiden, pihak terkait KPU RI dan 16 pihak terkait lainnya.

Dengan fakta itu, lanjut Heru, membuktikan cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Prof. Denny Indrayana, telah menebar kabar bohong atau hoaks dengan menyakinkan mendapat informasi A-1 dari orang yang dipercaya kredibilitasnya.

“Bukan apresiasi atau ucapan terima kasih. Jelas Hakim MK Saldi Isra bilang bahwa putusan itu sudah ada lebih dulu sebelum cuitan bernarasi negatif itu diunggah Denny Indrayana. Pertanyaan apa kolerasi publik harus berterima kasih dengan Denny,” sindir Heru.

Baca Juga :  SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Justru sebaliknya, tambah Heru, Denny Indrayana harus bertanggungjawab kepada publik, bukan dibalik, publik harus berterima kasih kepada Denny Indrayana. Hakim MK Saldi Isra dalam pernyataan menohoknya, bahwa putusan itu sudah lebih dulu ada, baru cuitan Denny Indrayana.

“Kalau kita menyimak pernyataan Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakuni itu sama dengan mengundang publik untuk tidak percaya dengan kinerha institusi MK. Kasarnya kalau Denny tidak mencuit maka putusan MK Proporsional Tertutup, bukan Terbuka. Sesatkan publik,” tandasnya.

Sebelumnya, Minggu 28 Mei 2023, Denny Indrayana menyebarkan keterangan tertulis kepada awak media dan membuat cuitan di Instagram dan Twitter yang menyatakan bahwa dirinya mendapat informasi penting dari orang yang sangat ia percaya kredibilitasnya.

Informasi penting itu bahwa MK akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar Partai. Informasi tersebut menyatakan komposisi putusan 6 hakim setuju berbanding 3 dissenting.

Pernyataan Prof. Denny Indrayana itu seketika membuat dunia politik-hukum heboh. Ketika itu, MK langsung menyampaikan bantahan bahwa hakim konstitusi belum membuat putusan atas Perkara Nomor: 114/PUU-XIX/2022, tapi Denny Indrayana, sudah menjastifikasi putusan Hakim MK tersebut. (Indra)

Berita Terkait

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024
Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan
Global Financial Market Outlook dan Update
Wow…! Harta Kasi Pidum Kejari Jakpus Sebesar Rp14,9 Miliar
Fantastis Harta Mantan Kapuspenkum Kejagung Nyaris Capai Puluhan Miliar
Dugaan Gratifikasi Infrastruktur Radio Streaming “Sound of Justice” Kejagung
Perluas Bisnis, Alvin Lim Resmikan ‘Quotient Center’ Pertama Lebak Bulus
Mantan Penasehat KPK Kritisi Pemberian Promosi Jaksa Yuliana Sagala
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 19:14 WIB

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 16:00 WIB

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Jumat, 6 September 2024 - 10:29 WIB

Global Financial Market Outlook dan Update

Kamis, 5 September 2024 - 14:29 WIB

Wow…! Harta Kasi Pidum Kejari Jakpus Sebesar Rp14,9 Miliar

Selasa, 3 September 2024 - 11:15 WIB

Fantastis Harta Mantan Kapuspenkum Kejagung Nyaris Capai Puluhan Miliar

Berita Terbaru

Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Seputar Bekasi

Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Minggu, 8 Sep 2024 - 20:31 WIB

Ketua Umum SAPRO, Jhonson Purba, SH, MH.

Berita Utama

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:14 WIB

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Seputar Bekasi

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:14 WIB

Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto

Berita Utama

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:00 WIB

Quotient Fund Indonesia

Berita Ekonomi

Global Financial Market Outlook dan Update

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:34 WIB