Waduh….!!!, Kasus Migor PT. AMJ “Damai” Kejati DKI Hentikan Penuntutan

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Prapradilan Kasus Penimbunan Minyak Goreng PT. AMJ

Suasana Prapradilan Kasus Penimbunan Minyak Goreng PT. AMJ

BERITA JAKARTA – Teka teki penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap pemilik PT. AMJ yang disinyalir menimbun ribuan karton minyak goreng kemasan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok sebelum akan diekspor ke Hongkong.

Diam-diam, ternyata telah dihentikan proses hukumnya, lantaran PT. Amin Market Jaya (AMJ), telah menempuh jalur “damai” dengan membayar denda kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,8 miliar.

Kepastian penghentian penuntutan itu terkuak saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sebagai Termohon menyerahkan jawaban kepada Pemohon Praperadilan yakni MAKI dan LP3HI di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Berdasarkan nota pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, mengusulkan penyelesaian penanganan Tindak Pidana Ekonomi atas mana tersangka I DNP dan tersangka II YDS dihentikan diluar Pengadilan dengan menggunakan denda damai.

“Sesuai dengan laporan kajian perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan illegal atas ekspor minyak goreng kemasan oleh PT. AMJ dan CV. AMJ,” sebutnya dalam jawaban sidang Prapradilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lembaga Pengawas, Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho seusai persidangan mengatakan, bahwa perdamaian diluar persidangan merupakan hal yang tak lazim dalam praktik Pidana Ekonomi.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Walau pun, lanjut Kurniawan, dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan dimungkinkan ada denda damai, tetapi tidak bisa serta merta perkara tersebut, dihentikan pentuntutannya.

“Harusnya selain pengembalian kerugian negara, tersangka atau terdakwa harus dibebani dengan denda. Tidak bisa salah satu dengan dasar diskresi Jaksa Agung,” tegas Kurniawan.

Sebab, tambah Kurniawan, soal pengembalian kerugian negara menjadi faktor meringankan dan hal itu merupakan urusan Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Berita Terbaru

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB