Waduh….!!!, Kasus Migor PT. AMJ “Damai” Kejati DKI Hentikan Penuntutan

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Prapradilan Kasus Penimbunan Minyak Goreng PT. AMJ

Suasana Prapradilan Kasus Penimbunan Minyak Goreng PT. AMJ

BERITA JAKARTA – Teka teki penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap pemilik PT. AMJ yang disinyalir menimbun ribuan karton minyak goreng kemasan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok sebelum akan diekspor ke Hongkong.

Diam-diam, ternyata telah dihentikan proses hukumnya, lantaran PT. Amin Market Jaya (AMJ), telah menempuh jalur “damai” dengan membayar denda kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,8 miliar.

Kepastian penghentian penuntutan itu terkuak saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sebagai Termohon menyerahkan jawaban kepada Pemohon Praperadilan yakni MAKI dan LP3HI di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Berdasarkan nota pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, mengusulkan penyelesaian penanganan Tindak Pidana Ekonomi atas mana tersangka I DNP dan tersangka II YDS dihentikan diluar Pengadilan dengan menggunakan denda damai.

“Sesuai dengan laporan kajian perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan illegal atas ekspor minyak goreng kemasan oleh PT. AMJ dan CV. AMJ,” sebutnya dalam jawaban sidang Prapradilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lembaga Pengawas, Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho seusai persidangan mengatakan, bahwa perdamaian diluar persidangan merupakan hal yang tak lazim dalam praktik Pidana Ekonomi.

Walau pun, lanjut Kurniawan, dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan dimungkinkan ada denda damai, tetapi tidak bisa serta merta perkara tersebut, dihentikan pentuntutannya.

“Harusnya selain pengembalian kerugian negara, tersangka atau terdakwa harus dibebani dengan denda. Tidak bisa salah satu dengan dasar diskresi Jaksa Agung,” tegas Kurniawan.

Sebab, tambah Kurniawan, soal pengembalian kerugian negara menjadi faktor meringankan dan hal itu merupakan urusan Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru