APS Bacaleg Bakal Ditertibkan, Tempat Wisata Megasari Tanpa IMB Dibebaskan

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ksatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya

Foto: Ksatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya

BERITA BEKASI – Kabar terbaru Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terus mengawal tahapan Pemilu 2024 dan rutin melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bekasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat seperti pemasangan baliho atau spanduk yang mengganggu ketertiban umum.

Untuk itu, Panwascam Cikarang Utara meminta Kecamatan wilayah agar segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor:  4 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaitan dengan penegakkan Perda Nomor: 4 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum yang akan membersihkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif berbeda sikap dengan penegakkan Perda Nomor: 10 Tahun 2013, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Pasalnya, meski pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, sudah dipanggil Kasatpol PP Kabupaten Bekasi pada 8 Mei 2023. Namun hingga kini, tempat Wisata Megasari Waterpark, masih bebas beroperasi bahkan terus melakukan promosi usahanya.

Hal yang sama juga ketika menindak usaha rakyat seperti pembangunan Pasar Bulak Temu Sukawangi meski berdiri diatas lahan Pengairan atau Perum Jasa Tirta (PJT) II, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, langsung turun tangan meminta PJT II menertibkan bangunan pasar tanpa izin tersebut.

“Kalau nggak ada izin-nya, kami akan minta PJT II untuk menertibkan,” tegas Dani Ramdan usai melakukan penutupan PT. Sarana Griya Lestari Keramik (SGLK) yang berada di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu 28 September 2022 lalu.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Bahkan Pj Bupati Bekasi menekankan kalau ada izin dari Peruma Jasa Tirta (PJT) II, baik itu sewa maupun kerjasama, tapi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetap harus melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengakui bahwa tempat Wisata Air yang dikelolanya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2018 silam. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB