BERITA BEKASI – Kabar terbaru Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terus mengawal tahapan Pemilu 2024 dan rutin melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bekasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat seperti pemasangan baliho atau spanduk yang mengganggu ketertiban umum.
Untuk itu, Panwascam Cikarang Utara meminta Kecamatan wilayah agar segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kaitan dengan penegakkan Perda Nomor: 4 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum yang akan membersihkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif berbeda sikap dengan penegakkan Perda Nomor: 10 Tahun 2013, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, meski pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, sudah dipanggil Kasatpol PP Kabupaten Bekasi pada 8 Mei 2023. Namun hingga kini, tempat Wisata Megasari Waterpark, masih bebas beroperasi bahkan terus melakukan promosi usahanya.
Hal yang sama juga ketika menindak usaha rakyat seperti pembangunan Pasar Bulak Temu Sukawangi meski berdiri diatas lahan Pengairan atau Perum Jasa Tirta (PJT) II, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, langsung turun tangan meminta PJT II menertibkan bangunan pasar tanpa izin tersebut.
“Kalau nggak ada izin-nya, kami akan minta PJT II untuk menertibkan,” tegas Dani Ramdan usai melakukan penutupan PT. Sarana Griya Lestari Keramik (SGLK) yang berada di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu 28 September 2022 lalu.
Bahkan Pj Bupati Bekasi menekankan kalau ada izin dari Peruma Jasa Tirta (PJT) II, baik itu sewa maupun kerjasama, tapi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetap harus melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengakui bahwa tempat Wisata Air yang dikelolanya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2018 silam. (Indra)