BERITA JAKARTA – Lima terpidana kasus peredaran sabu-sabu jaringan Teddy Minahasa akhirnya dipindahkan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kelima terpidana itu yakni, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Syamsul Ma’arif dan Muhammad Nasir alias Daeng.
Pemindahan itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat usai kelima terpidana tersebut tidak mengajukan upaya hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para terpidana dianggap telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat atas perkaranya atau telah memiliki hukum tetap alias inkrah.
“Iya benar sudah kami pindahkan ke Lapas,” ujar Lingga Nuralie saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6/2023).
Terpidana Linda dipindah ke Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan untuk terpidana Kasranto, Syamsul Maarif, Janto dan Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang.
Sedangkan dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara, masih mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Sofyan)