Terdakwa Hanny Terbukti Gasak Harta Rijanto Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terbukti mencuri, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrian Al Masudi dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, hanya menuntut terdakwa Hanny selama 6 bulan penjara dan dipotong masa tahanan, Rabu (7/6/2023).

Sementara, barang bukti berupa uang sebesar Rp60.300.000 yang diambil terdakwa Hanny dari ATM Bank AOB atas nama Rijanto maupun Widyawati Rijanto, dikembalikan kepada Hadiyanto Rijanto selaku anak dari pelapor.

“Terdakwa Hanny terbukti melakukan tindak pidana Pasal 365 dan KHUP. Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain. Sementara hal yang meringankan terdakwa sudah mengebalikan kerugian korban,” kata Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Jaksa, terdakwa telah menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto maupun Waidyawati Rijanto sedikitnya Rp60.300.000.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Sementara, terdakwa berumah tangga tanpa ikatan pernikahan sejak 2015 dan berakhir 2020. Terdakwa tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto maupun Widyawati Rijanto.

“Hanya Rijanto dan Widyawati yang dapat menggunakan ATM Bank UOB. Terdakwa membobol ATM UOB itu tanggal 1, 3 dan 7 September 2020 dengan perincian masing-masing  Rp30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp300 ribu,” ungkapnya.

Perkara ini bermula, sebagaimana diungkapkan Hadianto anak dari korban bahwa ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000 saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi.

Ketika itu, ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp20 miliar bahkan Widyawati, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya dan ayahnya Rijanto agar ayahnya tidak terlantar.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Ternyata, lanjutnya, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua Apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di Kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto.

“Padahal saat itu, ayah saya sedang kena stroke dan lempar begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di Kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ketus Hadianto.

Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian supaya perkaranya dicabut dengan barter  satu Apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga Rijanto. (Dewi)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB