Dugaan Kejati DKI “Masuk Angin” Tangani Kasus Penggelapan dan TPPU

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi

Foto: Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi

BERITA JAKARTA – Pengembalian berkas perkara (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat sejumlah tersangka menuai tandatanya. Kejati DKI seharusnya bekerjasama dengan polisi dalam menuntaskan kasus tersebut.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya (PMJ) sebelumnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait proyek pengadaan bahan makanan atau sembako di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta senilai Rp165 miliar.

Keenam tersangka yang telah dijebloskan ke jeruji besi yakni, Direktur Utama PT. Green Pangan Sejahtera (GPS), Asty Setiautami, Dirut PT. Global Berkah Semesta (GBS), Yogi Hartarto, Andrew Makmuri, Alman Faluti, Rayni Hari Masud dan Budi Herawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau bulak balik seperti ini Kejati ini patut dicurigai ada apa, harusnya Kejati ini membantu Polisi untuk melengkapi bukan menolak,” ujar Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam menanggapi, Selasa (6/6/2023) di Jakarta.

Artinya, sambung Uchok, guna melengkapi data apa lagi yang harus diminta, kan harus ada persepsi antara penyidik Polisi dan Kejati bukan asal menolak, kalau bulak balik terus harus dicurigai ada apa.

Diketahui, penyidik Krimsus Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara, namun pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tanpa ada dokumen atau petunjuk.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Jika berkas, lanjut Uchok, tidak juga rampung atau P21 para tersangka berpotensi akan lolos dari jeratan hukum lantaran masa penahanan mereka dikabarkan akan habis dalam waktu dekat ini.

“Apakah ada angin duduk masuk ke Kejati itu kan jadi pertanyaan publik saat ini,” kata Uchok.

Uchok meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin memperhatikan kinerja anak buahnya, Jaksa Agung patut mencopot Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani jika kinerjanya dalam penegakan hukum jalan ditempat atau ‘masuk angin’.

“Kejati DKI harus diganti itu kalau nggak beres, apalagi kalau banyak kasus hukum mandek, kalau kinerjanya kaya gitu masuk kotak aja, karena prestasinya minim,” tegas dia.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejati DKI Jakarta maupun Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Danang Surya Wibowo juga belum merespon terkait hal tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya adanya penawaran investasi pembiayaan yang ditawarkan oleh Asty Setiautami selaku Dirut PT. Green Pangan Sejahtera (GPS) kepada PT. Merapi Utama Pharma (MUP) melalui Yogi Hartarto selaku Dirut PT. Global Berkah Semesta (GBS).

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Dalam penawarannya, Asty menyebut jika PT. GPS memiliki proyek pengadaan bahan makanan (sembako) di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp165.000.000.000. Jika PT. MUP mau memberikan dana investais, Asty disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp4.866.500.000.

Untuk meyakinkan hal itu, Asty disebut sempat memperlihatkan Surat Perintah Kerja No. 973/-077.522 tertanggal 26 Mei 2020. Singkat cerita, PT. MUP akhirnya tertarik, sehingga mau menyerahkan dana kepada PT. GPS melalui PT. GBS sebesar Rp137.633.500.000 dengan jangka waktu investasi selama 30 hari.

Namun seiring berjalannya waktu sesuai dengan yang dijanjikan tidak ada itikad baik dari PT. GPS untuk mengembalikan dana investasi berikut keuntungan yang dijanjikan.

Selain itu, diketahui bahwa Surat Perintah Kerja sebagaimana yang diperlihatkan oleh Asty pada saat penawaran adalah palsu. Dari dana yang diterima PT. GBS sebesar Rp137.633.500.000 selanjutnya diduga ditransfer kepada para tersangka, yakni:

  1. Tersangka Asty Setiautami sebesar Rp 103.000.000.000.
  2. Tersangka Andrew Makmuri sebesar Rp 10.600.000.000.
  3. Tersangka Alman Faluti sebesar sebesar Rp 10.600.000.000.
  4. Tersangka Tayni Hari Masud sebesar Rp 6.185.000.
  5. Tersangka Budi Hermawan sebesar Rp 3.000.000.000.
  6. Tersangka Yogi Hartarto sebesar Rp 9.800.000.000.

(Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB