Sidang Perdana Pra Pradilan Kasus Migor Pihak Kejati DKI Mangkir

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Sidang perdana gugatan Pra Peradilan yang ditempuh LSM MAKI dan LP3HI terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai pihak Termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gagal dilaksanakan lantaran ketidakhadirannya.

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) maupun Lembaga Pengawas, Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia LP3HI selaku Pemohon I dan Pemohon II dihadapan Hakim Tunggal, Estiyono meminta penundaan sidang selama satu pekan yakni 12 Juni 2023.

“Mohon pak Hakim kami meminta penundaan sidang selama satu minggu untuk diagendakan kembali persidangan agar pihak Termohon Pra Peradilan datang,” ujar Kuasa Hukum LP3HI, Kurniawan, Senin (5/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kurniawan, ketidakhadiran Termohon Kejati DKI dalam persidangan berdampak pada proses persidangan Pra Peradilan menjadi molor dari waktu yang telah ditetapkan pihak PN Jakarta Selatan.

Perlu diketahui gugatan Pra Peradilan diajukan LSM MAKI sebagai Pemohon I dan Pemohon II yakni LP3HI yang rencananya sidang digelar, Senin 5 Juni 2023 hari ini. Namun, gagal, karena pihak Kejati DKI tidak hadir.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Dalam dokumen gugatan Pra Peradilan yang diperoleh Matafakta.com bahwa Pemohon I LSM MAKI adalah pelapor dan pihak yang melakukan pengawalan penyidikan perkara kasus penyelundupan minyak goreng yang datanya disulap menjadi dokumen sayuran.

MAKI menyebutkan pokok perkara yang diajukan dalam permohonan pemeriksaan Pra Peradilan adalah terkait dengan tindakan yang dilakukan Termohon Kejati DKI yang tidak menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dan tidak mengirimkannya ke Penuntut Umum pada Kejati Lampung.

Selain itu, Pemohon Pra Peradilan MAKI dan LP3HI mengatakan, Termohon bersama petugas Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, telah melakukan penggerebekan kontainer berisi kemasan minyak goreng namun dokumen dimanipulasi dengan keterangan berisi sayuran.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Dokumen itu juga, MAKI mengungkapkan fakta-fakta CV. Amin Market Jaya (AMJ) bersama tersangka DNP, melakukan ekspor migor kemasan sejak 5 Januari 2021 sampai hingga 29 September 2021, dengan tujuan ekspor negara Hongkong.

Dalam proses ekspor tersebut, CV. AMJ diduga memanipulasi Pemberitahuan Ekspor Barang dengan cara merubah Harmonized Code (HS Code) guna menghindari pungutan ekspor atau pungutan sawit yang seharusnya dicantumkan adalah HS Code minyak goreng dalam kemasan menggunakan HS CODE 1511.90.36 Palm oil.

Akan tetapi, faktanya HS CODE 1511.90.36 Palm oil dirubah menjadi HS CODE 0405.10.00 margarine, HS CODE 2103.10.00 soy sauce, HS CODE 0801.19.90 coconut milk dan HS CODE 1516.20.16 vegetable.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati DKI, Setiawan Budi Cahyo saat dikonfirmasi pada Sabtu 3 Juni 2023 hanya mengatakan, “sudah pernah ditanggapi media lain,” ucapnya singkat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB