BERITA JAKARTA – Sidang perdana gugatan Pra Peradilan yang ditempuh LSM MAKI dan LP3HI terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai pihak Termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gagal dilaksanakan lantaran ketidakhadirannya.
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) maupun Lembaga Pengawas, Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia LP3HI selaku Pemohon I dan Pemohon II dihadapan Hakim Tunggal, Estiyono meminta penundaan sidang selama satu pekan yakni 12 Juni 2023.
“Mohon pak Hakim kami meminta penundaan sidang selama satu minggu untuk diagendakan kembali persidangan agar pihak Termohon Pra Peradilan datang,” ujar Kuasa Hukum LP3HI, Kurniawan, Senin (5/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kurniawan, ketidakhadiran Termohon Kejati DKI dalam persidangan berdampak pada proses persidangan Pra Peradilan menjadi molor dari waktu yang telah ditetapkan pihak PN Jakarta Selatan.
Perlu diketahui gugatan Pra Peradilan diajukan LSM MAKI sebagai Pemohon I dan Pemohon II yakni LP3HI yang rencananya sidang digelar, Senin 5 Juni 2023 hari ini. Namun, gagal, karena pihak Kejati DKI tidak hadir.
Dalam dokumen gugatan Pra Peradilan yang diperoleh Matafakta.com bahwa Pemohon I LSM MAKI adalah pelapor dan pihak yang melakukan pengawalan penyidikan perkara kasus penyelundupan minyak goreng yang datanya disulap menjadi dokumen sayuran.
MAKI menyebutkan pokok perkara yang diajukan dalam permohonan pemeriksaan Pra Peradilan adalah terkait dengan tindakan yang dilakukan Termohon Kejati DKI yang tidak menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dan tidak mengirimkannya ke Penuntut Umum pada Kejati Lampung.
Selain itu, Pemohon Pra Peradilan MAKI dan LP3HI mengatakan, Termohon bersama petugas Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, telah melakukan penggerebekan kontainer berisi kemasan minyak goreng namun dokumen dimanipulasi dengan keterangan berisi sayuran.
Dokumen itu juga, MAKI mengungkapkan fakta-fakta CV. Amin Market Jaya (AMJ) bersama tersangka DNP, melakukan ekspor migor kemasan sejak 5 Januari 2021 sampai hingga 29 September 2021, dengan tujuan ekspor negara Hongkong.
Dalam proses ekspor tersebut, CV. AMJ diduga memanipulasi Pemberitahuan Ekspor Barang dengan cara merubah Harmonized Code (HS Code) guna menghindari pungutan ekspor atau pungutan sawit yang seharusnya dicantumkan adalah HS Code minyak goreng dalam kemasan menggunakan HS CODE 1511.90.36 Palm oil.
Akan tetapi, faktanya HS CODE 1511.90.36 Palm oil dirubah menjadi HS CODE 0405.10.00 margarine, HS CODE 2103.10.00 soy sauce, HS CODE 0801.19.90 coconut milk dan HS CODE 1516.20.16 vegetable.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati DKI, Setiawan Budi Cahyo saat dikonfirmasi pada Sabtu 3 Juni 2023 hanya mengatakan, “sudah pernah ditanggapi media lain,” ucapnya singkat. (Sofyan)